JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memastikan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2025 tepat waktu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa batas akhir pelaporan telah ditutup pada 31 Maret. Ia menegaskan, “Bapak Presiden dan Bapak Wakil Presiden juga sudah menyampaikan LHKPN-nya secara tepat waktu.”
Menurut Budi, laporan kekayaan keduanya dapat diakses secara terbuka oleh publik melalui laman resmi KPK. Ia menilai kepatuhan tersebut menjadi contoh penting bagi seluruh penyelenggara negara. “Kita sebagai penyelenggara negara harus punya komitmen tinggi untuk transparan dan akuntabel atas aset yang dimiliki,” ujarnya pada Rabu, 1 April 2026.
Ia juga menekankan bahwa langkah yang dilakukan Presiden dan Wakil Presiden harus menjadi teladan bagi pejabat di berbagai sektor.
“Teladan baik ini menjadi catatan penting bagi jajaran di kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga BUMN dan BUMD untuk mencontoh kepatuhan LHKPN sebagai instrumen pencegahan korupsi,” tambahnya.
Secara keseluruhan, KPK mencatat telah menerima 393.922 laporan dari total 431.785 wajib lapor hingga 30 Maret, atau setara 91,23 persen. Dari data tersebut, sektor yudikatif mencatat tingkat kepatuhan tertinggi.
“Bidang yudikatif mencapai 99,92 persen, disusul sektor eksekutif 92,51 persen dan BUMN/BUMD sebesar 89,7 persen,” jelas Budi.
Sementara itu, sektor legislatif masih menjadi sorotan karena tingkat pelaporannya paling rendah. “Sektor legislatif baru mencapai 64,9 persen,” pungkasnya.
Dengan capaian ini, KPK berharap seluruh pejabat negara semakin meningkatkan kepatuhan terhadap pelaporan LHKPN sebagai bagian dari upaya transparansi dan pencegahan korupsi.







