JAKARTA– Gaji ke-13 menjadi salah satu tambahan penghasilan yang paling dinantikan oleh pegawai negeri sipil (PNS) setiap tahunnya.
Setelah penyaluran tunjangan hari raya (THR) menjelang Lebaran 2026, perhatian PNS kini beralih pada pencairan gaji ke-13 yang umumnya diberikan pada pertengahan tahun.
Kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi PNS, tetapi juga mencakup pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), anggota TNI, Polri, pejabat negara, hingga para pensiunan.
Dengan adanya dua skema tambahan penghasilan dalam satu tahun, PNS mendapatkan dukungan finansial baik saat momentum hari raya maupun di pertengahan tahun. Lantas, kapan gaji ke-13 PNS 2026 cair dan berapa besarannya? Berikut penjelasan yang dilansir dari Beritasatu.com.
Dasar Hukum Gaji ke-13 PNS 2026
Pemerintah telah menetapkan aturan resmi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2026.
Ketentuan teknisnya diperjelas dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang mengatur petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN 2026.
Seluruh proses penyaluran mengacu pada kedua regulasi tersebut, mulai dari penerima, komponen, besaran hingga waktu pencairan.
Pembayaran dilakukan melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing satuan kerja. Bagi instansi yang tidak memiliki satuan kerja sendiri, pembiayaan dilakukan melalui DIPA kementerian atau lembaga induknya.
Sementara itu, untuk pensiunan dan penerima tunjangan, penyaluran dilakukan melalui PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero).
Kapan Gaji ke-13 PNS 2026 Cair?
Berbeda dengan THR yang telah dicairkan lebih awal pada Februari 2026, gaji ke-13 dijadwalkan cair pada pertengahan tahun.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa THR dan gaji ke-13 merupakan dua hal berbeda. Ia menyebutkan bahwa gaji ke-13 biasanya diberikan pada bulan Juni.
Dengan demikian, gaji ke-13 PNS 2026 dipastikan cair pada Juni 2026. Jadwal ini menjadi tambahan penghasilan penting setelah momentum Lebaran.
Komponen Gaji ke-13
Gaji ke-13 diberikan dengan komponen yang serupa dengan THR, yaitu:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja sesuai kelas jabatan
Dengan komposisi tersebut, besaran gaji ke-13 mencerminkan total penghasilan bulanan ASN.
Estimasi Besaran Gaji ke-13 PNS 2026
Besaran gaji ke-13 berbeda-beda tergantung golongan, masa kerja, dan jabatan. Berikut estimasinya:
Golongan I
- IA: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
- IB: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
- IC: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
- ID: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II
- IIA: Rp 2.079.200 – Rp 3.118.600
- IIB: Rp 2.164.800 – Rp 3.276.800
- IIC: Rp 2.254.300 – Rp 3.442.400
- IID: Rp 2.349.600 – Rp 3.616.300
Golongan III
- IIIA: Rp 2.561.700 – Rp 3.843.400
- IIIB: Rp 2.670.700 – Rp 4.015.600
- IIIC: Rp 2.783.700 – Rp 4.195.800
- IIID: Rp 2.901.400 – Rp 4.384.200
Golongan IV
- IVA: Rp 3.022.200 – Rp 4.581.100
- IVB: Rp 3.148.600 – Rp 4.779.800
- IVC: Rp 3.281.500 – Rp 4.987.800
- IVD: Rp 3.421.000 – Rp 5.205.100
- IVE: Rp 3.567.100 – Rp 5.432.800
Estimasi tersebut mencerminkan perbedaan penghasilan berdasarkan jenjang karier ASN.
Gaji ke-13 PNS 2026 yang dijadwalkan cair pada Juni menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah untuk menjaga daya beli aparatur negara di pertengahan tahun, setelah sebelumnya menerima THR saat Lebaran.







