TANGSELXPRESS- Kabar gembira, gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri dan pensiunan akan cair lebih cepat. Kementerian Keuangan telah memastikan jadwal pencairan dan telah menganggarkan Rp 34 triliun untuk pembayaran tersebut di bulan Juli.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan untuk pembayaran gaji ke-13 PNS dan pensiunan sudah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Indonesia.
“Biasanya mengikuti tahun ajaran sekolah baru saja. Ini kan anak-anak mulai libur minggu depan, kemudian satu bulan, Juli. Tahun (ajaran) baru, sekolah sebelum itu biasanya kami cairkan,” jelas Sri Mulyani kepada awak media, dikutip Selasa (21/6).
Untuk besaran anggaran, Sri Mulyani mengatakan masih seperti anggaran THR sebelumnya. “Persis seperti THR (anggaran gaji ke-13),” katanya.
Seperti diketahui, anggaran THR tahun lalu ditetapkan sebesar Rp 34,3 triliun. Dengan rincian, untuk PNS di antar kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp 10,3 triliun, kepada PNS daerah sebesar Rp 15 triliun dan untuk pensiunan sebesar Rp 9 triliun.
Dalam PMK Nomor 5 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan gaji ke-13, disebutkan bahwa besaran gaji ke-13 yang dibayarkan sama dengan komponen penghasilan yang diterima pada bulan Juni 2022.
Gaji ke-13 tahun ini, akan diberikan sebesar gaji atau pensiunan pokok, tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok hingga 50 persen dari tunjangan kinerja per bulan.