JAKARTA – Dokter Richard Lee tetap menjalankan ibadah puasa Ramadan selama menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Ia resmi ditahan sejak Jumat, 6 Maret 2026, terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali menjelaskan bahwa seluruh tahanan yang beragama Islam tetap menjalankan kewajiban berpuasa selama bulan Ramadan.
“Seluruh tahanan yang muslim wajib menjalankan ibadah puasa,” ujar Dermawan pada Minggu, 8 Maret 2026.
Ia menambahkan, kebutuhan makan sahur dan berbuka puasa bagi para tahanan telah difasilitasi oleh negara.
“Makan sahur dan berbuka disiapkan negara,” katanya.
Menurut Dermawan, saat ini terdapat lebih dari 300 tahanan di Rutan Polda Metro Jaya yang menjalani puasa Ramadan, termasuk Richard Lee. Ia memastikan, Richard menjalani ibadah puasa dengan perlakuan yang sama seperti tahanan lainnya.
“Untuk Richard Lee juga berpuasa. Perlakuannya sama dengan tahanan lain,” jelasnya.
Dermawan menegaskan bahwa seluruh tahanan tetap mendapatkan pelayanan sesuai dengan standar selama berada di rumah tahanan.
“Kami berikan pelayanan terbaik kepada para tahanan,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto sebelumnya menjelaskan alasan penyidik melakukan penahanan terhadap Richard Lee. Penahanan dilakukan karena yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif dalam proses penyidikan.
Menurut Budi, Richard Lee tidak menghadiri pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan penjelasan yang jelas. Pada waktu yang sama, ia diketahui melakukan siaran langsung melalui akun TikTok miliknya.
“Tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Pada hari itu tersangka diketahui melakukan siaran langsung di akun TikTok,” kata Budi.
Selain itu, Richard Lee juga disebut tidak memenuhi kewajiban wajib lapor. Ia tercatat tidak hadir pada Senin, 23 Februari 2026, dan Kamis, 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas.
“Atas dasar hal tersebut, terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di Rutan Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Sebelum ditempatkan di rumah tahanan, Richard Lee terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim Biddokkes Polda Metro Jaya. Pemeriksaan tersebut meliputi pengecekan tekanan darah, saturasi oksigen, serta suhu tubuh.
Hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi kesehatannya dalam keadaan normal sehingga dinyatakan dapat menjalani aktivitas seperti biasa. Barang-barang pribadi yang tidak berkaitan dengan proses penyidikan juga telah diserahkan kepada kuasa hukumnya.
Sebelumnya, Richard Lee menjalani pemeriksaan oleh penyidik sejak pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik melontarkan sebanyak 29 pertanyaan kepada yang bersangkutan.







