PEKALONGAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, lembaga antirasuah itu mengamankan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam OTT ketujuh sepanjang 2026.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo mengatakan penindakan dilakukan di wilayah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
“Dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim mengamankan sejumlah pihak di wilayah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Salah satunya bupati,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Budi menambahkan, Fadia Arafiq saat ini sedang dalam proses dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam OTT tersebut.
Penangkapan ini menjadi OTT ketujuh KPK sepanjang 2026, yang bertepatan dengan bulan Ramadan 1447 Hijriah.
Sebelumnya, pada 9-10 Januari 2026, KPK melakukan OTT pertama dengan menangkap delapan orang terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026.
OTT kedua dilakukan pada 19 Januari 2026. KPK menangkap Wali Kota Madiun Maidi. Sehari kemudian, 20 Januari 2026, Maidi diumumkan sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana CSR serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur.
Masih pada 19 Januari 2026, KPK juga menggelar OTT ketiga dengan menangkap Bupati Pati Sudewo. Pada 20 Januari 2026, Sudewo diumumkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
OTT keempat dilakukan pada 4 Februari 2026 di lingkungan KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, terkait proses restitusi pajak.
Di tanggal yang sama, KPK juga mengumumkan OTT kelima terkait kasus importasi barang KW atau tiruan. Salah satu yang diamankan adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Rizal, yang saat itu menjabat Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.
Selanjutnya, OTT keenam diungkap pada 5 Februari 2026. Kasus tersebut terkait dugaan korupsi pengurusan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di lingkungan Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. Dalam perkara itu, KPK menetapkan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, hingga Direktur Utama PT Karabha Digdaya sebagai tersangka.
Kini, publik menanti sikap resmi KPK terkait status hukum Fadia Arafiq dalam OTT ketujuh yang diumumkan pada 3 Maret 2026 tersebut.







