JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Selasa, 3 Maret 2026. Dalam kegiatan tersebut, Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, turut diamankan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya kegiatan penindakan tersebut. Ia menyebut tim penyelidik mengamankan sejumlah pihak dalam operasi tertutup yang dilakukan di wilayah Pekalongan.
“Dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim mengamankan sejumlah pihak di wilayah Pekalongan, Jawa Tengah, salah satunya Bupati,” ujar Budi dalam keterangan tertulis di Jakarta.
KPK hingga kini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak yang diamankan. Lembaga antirasuah itu memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak tersebut.
Sementara itu, berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diumumkan melalui laman resmi e-LHKPN KPK, Fadia Arafiq terakhir melaporkan total harta kekayaan bersih sebesar Rp85.623.500.000 untuk periode pelaporan tahun 2024 yang disampaikan pada 30 Maret 2025.
Dalam dokumen tersebut, total harta sebelum dikurangi utang tercatat sebesar Rp88.823.500.000. Sebagian besar kekayaan berasal dari aset tanah dan bangunan senilai Rp74.290.000.000 yang tersebar di sejumlah daerah, antara lain Kabupaten Pekalongan, Bogor, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Semarang, Depok, hingga Badung.
Selain itu, Fadia juga melaporkan kepemilikan alat transportasi dan mesin senilai Rp1.180.000.000, yang terdiri dari mobil Hyundai Minibus tahun 2013 dan Toyota Alphard 2.4 A/T tahun 2018. Untuk kategori harta bergerak lainnya tercatat sebesar Rp3.020.000.000, serta kas dan setara kas senilai Rp10.333.500.000.
Dalam laporan tersebut, ia juga mencantumkan utang sebesar Rp3.200.000.000, sehingga total kekayaan bersih yang dilaporkan mencapai Rp85.623.500.000.
Pengumuman LHKPN merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara sebagai bentuk transparansi kepada publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hingga berita ini diturunkan, KPK masih mendalami konstruksi perkara dalam OTT tersebut.







