JAKARTA – Pemerintah menegaskan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja sektor swasta harus dilakukan secara penuh dan tidak diperkenankan dicairkan secara bertahap.
Airlangga Hartarto menyampaikan, berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, jumlah pekerja penerima upah tercatat mencapai 26,5 juta orang. Dengan jumlah tersebut, total nilai THR sektor swasta yang akan beredar diperkirakan menyentuh angka sekitar Rp124 triliun.
“Diperkirakan jumlah THR yang dibayarkan senilai Rp124 triliun untuk THR sektor swasta, dan ini diharapkan bisa mendorong konsumsi nasional secara signifikan,” ujarnya dalam konferensi pers terkait kebijakan THR, BHR, dan stimulus ekonomi Idulfitri, dikutip Selasa, 3 Maret.
Airlangga menegaskan, perusahaan wajib melunasi THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri atau H-7 Lebaran. Ia memastikan tidak ada toleransi bagi perusahaan yang membayarkan THR secara mencicil.
“Untuk sektor swasta, kewajibannya harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil, dan paling lambat dibayarkan H-7 Lebaran,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan, pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, besaran THR diberikan secara proporsional sesuai dengan lamanya masa kerja.
Adapun nominal yang diterima setiap pekerja bisa berbeda-beda, bergantung pada tingkat upah serta kebijakan internal masing-masing perusahaan. Pemerintah berharap pencairan THR tepat waktu dapat mendongkrak daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi menjelang Lebaran.







