• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 5 Maret, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home EKONOMI

Pemerintah: THR Karyawan Swasta Harus Dibayar Penuh Maksimal H-7 Lebaran

Irina Jusuf by Irina Jusuf
Maret 3, 2026
in EKONOMI, NEWS
Reading Time: 1min read
Pemerintah: THR Karyawan Swasta Harus Dibayar Penuh Maksimal H-7 Lebaran
223
SHARES
2.1k
VIEWS

JAKARTA – Pemerintah menegaskan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja sektor swasta harus dilakukan secara penuh dan tidak diperkenankan dicairkan secara bertahap.

Airlangga Hartarto menyampaikan, berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, jumlah pekerja penerima upah tercatat mencapai 26,5 juta orang. Dengan jumlah tersebut, total nilai THR sektor swasta yang akan beredar diperkirakan menyentuh angka sekitar Rp124 triliun.

“Diperkirakan jumlah THR yang dibayarkan senilai Rp124 triliun untuk THR sektor swasta, dan ini diharapkan bisa mendorong konsumsi nasional secara signifikan,” ujarnya dalam konferensi pers terkait kebijakan THR, BHR, dan stimulus ekonomi Idulfitri, dikutip Selasa, 3 Maret.

Airlangga menegaskan, perusahaan wajib melunasi THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri atau H-7 Lebaran. Ia memastikan tidak ada toleransi bagi perusahaan yang membayarkan THR secara mencicil.

BACA JUGA :  Puasa Ramadan, Ini Waktu yang Dianjurkan dan Dilarang untuk Minum Kopi

“Untuk sektor swasta, kewajibannya harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil, dan paling lambat dibayarkan H-7 Lebaran,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan, pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, besaran THR diberikan secara proporsional sesuai dengan lamanya masa kerja.

Adapun nominal yang diterima setiap pekerja bisa berbeda-beda, bergantung pada tingkat upah serta kebijakan internal masing-masing perusahaan. Pemerintah berharap pencairan THR tepat waktu dapat mendongkrak daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi menjelang Lebaran.

Tags: THR
Previous Post

KPK OTT Bupati Pekalongan di Bulan Ramadan, Fadia Arafiq Diamankan

Next Post

Pemberdayaan BRI Tumbuhkan Kreativitas Pelaku Usaha ‘Hijasmita’ Lewat Desain Hijab Modern Bernuansa Lokal

Related Posts

Air Nabeez: Minuman Sunnah yang Menyegarkan untuk Sahur dan Berbuka
RAMADAN

Air Nabeez: Minuman Sunnah yang Menyegarkan untuk Sahur dan Berbuka

Maret 5, 2026
2.2k
DPR Desak Pemerintah Segera Evakuasi WNI dari Iran di Tengah Memanasnya Konflik
NEWS

DPR Desak Pemerintah Segera Evakuasi WNI dari Iran di Tengah Memanasnya Konflik

Maret 5, 2026
2.1k
Jelang Mudik Lebaran 2026, Garuda Indonesia Tebar Promo Tiket Murah
EKONOMI

Jelang Mudik Lebaran 2026, Garuda Indonesia Tebar Promo Tiket Murah

Maret 5, 2026
2.2k
Pemkot Tangsel Beberkan Langkah Jitu Tingkatkan IPM, Termasuk Jamin Hak Pendidikan dan Kesehatan Warga
TANGERANG SELATAN

Pemkot Tangsel Beberkan Langkah Jitu Tingkatkan IPM, Termasuk Jamin Hak Pendidikan dan Kesehatan Warga

Maret 5, 2026
2.7k
Wardatina Mawa Mantap Bercerai dari Insanul Fahmi: Saya Tidak Mau yang Bekas
SELEBRITI

Wardatina Mawa Mantap Bercerai dari Insanul Fahmi: Saya Tidak Mau yang Bekas

Maret 5, 2026
2.3k
Studi: Puasa Berpotensi Menurunkan Tekanan Darah pada Penderita Hipertensi
KESEHATAN

Studi: Puasa Berpotensi Menurunkan Tekanan Darah pada Penderita Hipertensi

Maret 5, 2026
2.2k
Next Post
Pemberdayaan BRI Tumbuhkan Kreativitas Pelaku Usaha ‘Hijasmita’ Lewat Desain Hijab Modern Bernuansa Lokal

Pemberdayaan BRI Tumbuhkan Kreativitas Pelaku Usaha ‘Hijasmita’ Lewat Desain Hijab Modern Bernuansa Lokal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com