TANGSELXPRESS- Asosiasi Profesional Jasa Penagihan Indonesia (APJAPI) menggelar program sosialisasi bagi tenaga profesional penagihan di seluruh Indonesia. Program ini bertujuan memastikan seluruh aktivitas penagihan dilakukan secara profesional, beretika, dan tidak melanggar ketentuan hukum maupun regulasi yang berlaku.
Ketua Umum APJAPI, Kevin Agatha Purba, menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan wujud nyata komitmen asosiasi dalam membina industri penagihan yang sehat.
“Sebagai bagian dari komitmen APJAPI, sosialisasi ini kami lakukan agar para profesional penagihan benar-benar menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku. Penagihan adalah bagian dari ekosistem keuangan yang harus dijalankan dengan integritas, menghormati hak debitur, serta mematuhi POJK, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan aturan terkait lainnya,” ujar Kevin Agatha Purba.
Poin Utama Sosialisasi:
1. Kepatuhan Regulasi
Memastikan seluruh tenaga penagihan memahami dan menjalankan POJK No. 35/POJK.05/2018, POJK No. 22/POJK.07/2023 tentang Perlindungan Konsumen, serta ketentuan Bank Indonesia terkait tata cara penagihan.
2. Etika Komunikasi
Melarang intimidasi, ancaman, pelecehan verbal, penyebaran data pribadi, serta penagihan di luar jam yang ditentukan yakni pukul 08.00–20.00 waktu setempat.
3. Sertifikasi dan Pelatihan Berkala APJAPI mewajibkan anggota untuk melakukan sertifikasi kompetensi bagi tenaga penagihan dan evaluasi rutin guna mencegah pelanggaran di lapangan.
Melalui program ini, APJAPI berharap dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri penagihan serta mendukung terciptanya ekosistem jasa keuangan yang adil dan beradab.
Dalam menjaga praktik penagihan yg profesional, APJAPI membentuk DPD APJAPI sebagai perwakilan di masing-masing wilayah agar semakin mudah dalam menjangkau dan memastikan praktik penagihan berjalan profesional dan sesuai aturan yang berlaku.
Tentang APJAPI
Asosiasi Profesional Jasa Penagihan Indonesia (APJAPI) adalah wadah bagi perusahaan penyedia jasa penagihan yang berkomitmen mendorong praktik industri yang profesional, transparan, dan patuh hukum.







