BATAM – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau Kombes Pol Ronni Bonic mengungkapkan kronologi pembunuhan yang dilakukan seorang suami terhadap istrinya di Tanjungpinang. Motif pelaku diduga karena sakit hati akibat sering dihina terkait fisiknya yang gendut.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (25/2/2026) malam di Perumahan Bintan Permata Indah, Jalan Ganet, Kota Tanjungpinang. Pelaku berinisial N (67) diduga menghabisi nyawa istrinya, Harsalena (56), setelah terjadi pertengkaran di dalam rumah.
Ronni menjelaskan, sebelum kejadian, korban dan pelaku terlibat cekcok. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku tersinggung karena kerap dihina istrinya.
“Jadi pelaku ini sakit hati karena sering dihina istrinya, dibilang gendutlah, jeleklah, sehingga dia marah dan ambil balok kayu memukul bagian kepala istrinya,” ujar Ronni di Mapolda Kepri, Batam, Kamis (26/2/2026) dikutip dari Beritasatu.com.
Pukulan tersebut membuat korban tersungkur. Namun, pelaku tidak berhenti sampai di situ. Dia kemudian mengambil golok dan memotong bagian tubuh korban.
“Jadi pelaku tidak puas di situ saja. Dia mengambil golok, dia memotong pahanya. Kedua kakinya terpisah,” kata Ronni.
Keributan antara korban dan pelaku sempat terdengar oleh anak mereka. Anak korban mendatangi rumah karena mendengar orangtuanya bertengkar.
Setibanya di rumah, anak tersebut bertanya kepada ayahnya mengenai keberadaan sang ibu.
“Lalu si bapaknya sempat bilang ke anaknya kalau ‘Saya habis membunuh mamaknya’,” ujar Ronni menirukan pengakuan pelaku.
Anak korban kemudian menemukan bagian kaki ibunya yang tertinggal di dalam rumah. Dia langsung menjerit dan melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Setelah melakukan pembunuhan, pelaku membawa sebagian tubuh korban menggunakan karung dan meninggalkan lokasi. Dia menuju wilayah Bintan.
Kasus ini ditangani oleh Polresta Tanjungpinang dengan pendampingan dari Ditreskrimum Polda Kepri. Dalam waktu kurang dari tiga jam setelah kejadian, polisi berhasil menangkap pelaku di wilayah Bintan.
Ronni mengungkapkan, pelaku merupakan residivis kasus pembunuhan dan baru bebas dari Lapas Tanjungpinang pada Agustus 2025 melalui pembebasan bersyarat.
“Pelaku ini narapidana yang baru bebas dari penjara dengan kasus pembunuhan juga,” kata Ronni.
Atas kasus sebelumnya, pelaku dijatuhi hukuman 16 tahun penjara. Bebasnya pelaku dan kembali melakukan tindak pidana serupa menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.
Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk aspek perencanaan dalam pembunuhan yang dilakukan pelaku terhadap istrinya.







