JAKARTA – Anggota Komisi V DPR RI, Sudjatmiko, meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) atau Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir daring berlangsung transparan, akuntabel, serta berkeadilan.
Menurutnya, pengawalan serius dari pemerintah diperlukan agar pekerja sektor logistik berbasis aplikasi benar-benar mendapatkan haknya menjelang Hari Raya.
“Kami meminta Kemenaker berkoordinasi dengan Kemenhub untuk memastikan penyaluran THR bagi pengemudi ojek online dilakukan secara terbuka dan tanpa ada yang ditutup-tutupi. Ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bentuk nyata keberpihakan negara terhadap hak mereka,” ujar Sudjatmiko di Jakarta, Jumat (27/2).
Ia menilai sinergi antara Kemenhub sebagai regulator transportasi dan Kemenaker sebagai pengawas perlindungan tenaga kerja sangat krusial. Pasalnya, status kemitraan yang melekat pada pengemudi daring kerap membuat mereka berada dalam posisi rentan, terutama terkait penentuan kriteria penerima dan besaran bonus.
Sudjatmiko menegaskan, kedua kementerian harus menetapkan indikator yang jelas dan wajib dipatuhi oleh perusahaan aplikasi transportasi online dalam menyalurkan BHR kepada mitra mereka.
Legislator dari daerah pemilihan Jawa Barat itu juga mengingatkan bahwa kebijakan pemberian BHR yang mulai diatur sejak tahun lalu melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tidak boleh berhenti sebagai kebijakan simbolis. Ia mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan sebelumnya, khususnya terkait transparansi perhitungan dan kelayakan nominal bonus.
“Jangan sampai mereka hanya menjadi tulang punggung layanan tanpa mendapatkan penghargaan yang layak. Mereka harus merasakan BHR sebagai bentuk apresiasi atas kerja kerasnya, terutama ketika kebutuhan rumah tangga meningkat menjelang Hari Raya,” tegasnya.
Sudjatmiko menambahkan, evaluasi terhadap besaran bonus harus menjadi perhatian utama tahun ini. Negara, kata dia, harus hadir secara aktif memastikan perusahaan aplikasi mematuhi ketentuan yang berlaku, sehingga tidak ada celah yang merugikan pengemudi maupun kurir.
“Harus ada evaluasi menyeluruh, termasuk soal besaran dan transparansi perhitungannya. Negara wajib memastikan pengemudi dan kurir memperoleh haknya secara adil dan layak,” pungkasnya.







