JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggagalkan peredaran 15 kg heroin di Sumatra Utara. Dari pengungkapan ini, polisi menangkap seorang kurir berinisial OJS (42).
Pengungkapan ini berdasarkan informasi masyarakat terkait peredaran narkoba. Polisi kemudian melakukan penangkapan di Jalan Lintas Tanjung Balai Asahan pada Senin (16/2/2026) sekitar pukul 22.34 WIB.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso megatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya membongkar jaringan peredaran narkotika golongan I jenis heroin di wilayah Sumatra Utara.
“Pengungkapan jaringan peredaran narkotika golongan I jenis heroin di wilayah Sumatra Utara,” ujar Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Selasa (17/2/2026).
Menurut Eko, polisi awalnya menerima laporan mengenai pengiriman heroin yang diduga berasal dari Tanjung Balai. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan pengintaian di sejumlah titik yang dicurigai menjadi jalur distribusi.
Setelah memastikan keberadaan target, petugas melakukan penyergapan dan mendapati tersangka membawa 15 bal heroin dengan total berat 15 kilogram yang disimpan di dalam tas.
“Ditemukan barang bukti pada tersangka yaitu 15 bal atau 15 kilogram narkotika golongan I jenis heroin yang disimpan di dalam tas,” ucapnya.
Selain menangkap OJS, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial AS yang berprofesi sebagai tukang ojek pangkalan. AS saat itu diketahui sedang mengantar tersangka sebelum akhirnya diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah diamankan, lanjut Eko, kedua pria tersebut menjalani tes urine. Dari hasil pemeriksaan menunjukkan keduanya positif mengonsumsi narkotika jenis sabu dan ganja.
“Dilakukan pengecekan tes urine terhadap tersangka dan saksi. Untuk tersangka Okto positif mengonsumsi sabu, sementara saksi AS positif mengonsumsi sabu dan ganja,” tukasnya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancamannya berupa pidana penjara pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun, serta denda miliaran rupiah.







