JAKARTA – Anak pengusaha minyak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza, berharap Presiden Prabowo Subianto dapat melihat perkara hukum yang menjeratnya secara jernih dan objektif. Ia menilai tuntutan yang diajukan jaksa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023 tidak sejalan dengan fakta persidangan.
Menurut Kerry, seluruh saksi yang dihadirkan dalam persidangan telah menyatakan bahwa dirinya tidak terlibat dalam perkara tersebut. Karena itu, ia meminta keadilan dan menolak adanya kriminalisasi dalam proses hukum yang sedang berjalan.
“Saya memohon keadilan untuk diri saya. Pak Prabowo adalah negarawan yang hebat dan bijaksana. Saya yakin beliau tidak menginginkan adanya kriminalisasi di negeri ini,” ujar Kerry usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, dikutip Jumat malam, 13 Februari.
Kerry juga menyampaikan keyakinannya bahwa di balik setiap kesulitan akan selalu ada kemudahan, seraya berharap perlindungan Tuhan bagi semua pihak yang terlibat.
Dalam perkara tersebut, jaksa menuntut Kerry dengan pidana penjara selama 18 tahun. Selain itu, ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp2 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari penjara apabila denda tidak dibayarkan.
Tak hanya itu, Kerry turut dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun. Jumlah tersebut terdiri atas Rp2,9 triliun sebagai kerugian keuangan negara dan Rp10,5 triliun atas kerugian perekonomian negara, dengan ancaman pidana penjara subsider selama 10 tahun.
Jaksa meyakini Kerry bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.
Dalam dakwaan disebutkan, Kerry selaku pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa diduga memperkaya diri sebesar Rp3,07 triliun yang disebut berdampak pada kerugian negara hingga Rp285,18 triliun. Ia juga didakwa memperoleh keuntungan dalam pengadaan sewa tiga kapal milik PT JMN dengan nilai mencapai US$9,86 juta atau setara Rp162,69 miliar serta Rp1,07 miliar.
Selain itu, dalam kegiatan sewa Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak, Kerry diduga memperkaya diri bersama sejumlah pihak lain dengan nilai mencapai Rp2,91 triliun.







