JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan masa Angkutan Lebaran 2026 berlangsung mulai 11 Maret hingga 1 April 2026. Sejak penjualan tiket dibuka pada 15 Februari 2026, minat masyarakat tercatat sangat tinggi.
Hingga Senin, 16 Februari 2026 pukul 10.00 WIB, total tiket kereta api untuk keberangkatan periode 11 Maret–1 April 2026 yang telah terjual mencapai 1.398.369 tiket. Angka ini diperkirakan masih akan terus bertambah seiring proses pemesanan yang berlangsung dinamis.
Vice President Corporate Communication KAI, Anne Purba, menyampaikan seluruh jadwal perjalanan, baik kereta reguler maupun tambahan, sudah dapat dipesan oleh masyarakat melalui aplikasi Access by KAI serta kanal resmi penjualan lainnya.
“Hingga saat ini tiket kereta api reguler dan tambahan sudah dapat dipesan. Kami mengimbau masyarakat untuk segera merencanakan perjalanan agar memperoleh jadwal dan relasi sesuai kebutuhan,” ujar Anne dalam keterangannya, Senin (16/2/2026).
Anne menambahkan, sejumlah tanggal keberangkatan mencatat volume transaksi tertinggi. Di antaranya 24 Maret 2026 dengan 102.827 tiket terjual, disusul 23 Maret 2026 sebanyak 99.921 tiket, 19 Maret 2026 sebanyak 95.331 tiket, serta 18 Maret 2026 dengan 92.248 tiket.
Sementara itu, berdasarkan data sementara, sepuluh kereta api dengan jumlah pelanggan tertinggi selama periode Angkutan Lebaran 2026 meliputi KA Airlangga, KA Bengawan, KA Serayu, KA Sri Tanjung, KA Kahuripan, KA Sawunggalih, KA Rajabasa, KA Pasundan Tambahan, KA Joglosemarkerto, dan KA Probowangi.
Menurut Anne, tren penjualan ini mencerminkan tingginya antusiasme masyarakat menjelang Lebaran. KAI terus memantau perkembangan penjualan guna menjaga keseimbangan antara kapasitas angkut, keselamatan operasional, dan kenyamanan pelanggan.
“Bagi pelanggan yang belum mendapatkan tiket pada relasi pilihan, kami menyarankan untuk mempertimbangkan alternatif tanggal keberangkatan atau memanfaatkan skema connecting train sebagai opsi perjalanan,” jelasnya.
Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif potongan tarif sebesar 30 persen untuk perjalanan kereta api pada 14–29 Maret 2026. Kebijakan tersebut diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung kelancaran mobilitas nasional selama periode Lebaran.







