JAKARTA– Pemerintah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang pembelajaran Ramadan 1447 Hijriah yang berlaku untuk tahun 2026 Masehi.
Surat edaran tersebut diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bersama Kementerian Agama Republik Indonesia serta ditandatangani Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
SEB ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam mengatur pembelajaran selama Ramadan hingga pasca-Idulfitri.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, mengatakan kebijakan tersebut bersifat adaptif dengan menekankan penguatan karakter dan spiritualitas peserta didik.
“Ramadan momentum membentuk karakter dan memperkuat iman peserta didik,” ujar Mu’ti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu, 14 Februari 2026.
Jadwal Pembelajaran Ramadan 2026
Pada 18–21 Februari 2026, pembelajaran berlangsung secara mandiri. Kegiatan dilakukan di rumah, tempat ibadah, dan lingkungan masyarakat.
Penugasan diharapkan sederhana dan menyenangkan. Penggunaan gawai serta internet diminta untuk diminimalkan.
Sementara itu, pada 23 Februari hingga 14 Maret 2026, pembelajaran kembali berlangsung di sekolah. Kegiatan akademik disertai dengan penguatan iman dan akhlak.
Peserta didik Muslim dianjurkan mengikuti tadarus dan pesantren kilat. Adapun siswa non-Muslim mengikuti bimbingan rohani sesuai dengan keyakinan masing-masing.
Libur bersama Idulfitri ditetapkan pada 16–20 dan 23–27 Maret 2026. Kegiatan pembelajaran normal kembali dimulai pada 30 Maret 2026.
Peran Pemda, Sekolah, dan Orang Tua
Pemerintah daerah diminta menyiapkan perencanaan pembelajaran Ramadan secara matang. Kantor wilayah Kementerian Agama turut menyelaraskan pelaksanaannya di daerah.
Kepala sekolah diminta menyesuaikan aktivitas belajar serta mengurangi intensitas kegiatan fisik. Perhatian khusus juga diberikan kepada siswa berkebutuhan khusus.
Sekolah wajib menjaga keamanan aset selama libur berlangsung. Selain itu, kanal pelaporan bagi orang tua terkait keselamatan peserta didik harus tersedia.
Mendikdasmen menegaskan peran orang tua sangat penting dalam mendampingi anak saat belajar mandiri, termasuk mengatur penggunaan gawai secara bijak.
Menurutnya, kolaborasi antara sekolah, orang tua, dan pemerintah menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini.
“Ramadan harus menjadi ruang pendidikan karakter yang kuat,” tegasnya.
Pemerintah berharap pembelajaran Ramadan 1447 H dapat berjalan tertib, adaptif, serta mendukung terwujudnya generasi yang berilmu, berakhlak, dan berdaya saing.







