SERANG – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menolak gugatan praperadilan tim kuasa hukum Heru Anggara, tersangka kasus pembunuhan anak politisi PKS di Cilegon.
Sidang putusan gugatan praperadilan tersebut digelar pada Jumat (13/2/2026) pukul 15.00 WIB dengan hakim tunggal menyatakan bahwa penetapan Heru sebagai tersangka sudah sah berdasarkan hasil penyidikan dan penyelidikan pihak kepolisian.
Menanggapi hasil putusan PN Serang tersebut, Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Yoga Tama mengatakan sejak awal proses penyidikan dilakukan secara profesional.
“Dari awal sampai akhir kami sudah membuktikan penyidikan secara profesional. Setelah ini, berkas akan segera dikirim ke kejaksaan untuk penuntutan,” jelas Yoga Tama.
Yoga menambahkan bahwa praperadilan ini hanya uji formil, bukan materiel, sehingga menegaskan profesionalisme polisi mulai penyelidikan hingga penetapan tersangka.
Diberitakan sebelumnya, pria berinisal HA (31), pelaku pembunuhan anak politisi PKS Maman Suherman terancam hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Pelaku dijerat Pasal 458 ayat 1 dan 3 KUHP baru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Selain itu, tersangka dikenakan Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 78C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya adalah seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan di Mapolres Cilegon, Senin (5/1/2026).







