TANGERANG SELATAN – Kepolisian Resor Tangerang Selatan (Polres Tangsel) menetapkan Ilham Sumarna (27) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan berat yang menyebabkan meninggalnya bayi berusia enam bulan berinisial SAS. Pelaku diduga membanting anak kandungnya sendiri hingga tewas.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangsel AKP Wira Graha Setiawan mengatakan, tersangka telah diamankan dan saat ini menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
“Pelaku sudah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan secara intensif,” ujar AKP Wira Graha Setiawan, dikutip Rabu, 17 Desember 2025.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Wira menambahkan, ancaman hukuman maksimal bagi tersangka adalah 15 tahun penjara. Namun, hukuman tersebut diperberat karena pelaku merupakan orang tua kandung korban.
“Ancaman pidana ditambah sepertiga karena pelaku adalah orangtua kandung korban, sehingga ancaman hukuman maksimal menjadi 20 tahun penjara,” jelasnya.
Saat ini, tersangka ditahan di rumah tahanan Polres Tangerang Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.







