TANGERANG SELATAN – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) memeriksa tujuh orang saksi terkait kebakaran gudang pabrik pestisida di kawasan Setu, yang membuat Sungai Cisadane tercemar.
“Ada tujuh, tujuh ya, tujuh saksi untuk sementara,” ujar Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo kepada wartawan, Jumat (13/2/2026).
Boy merinci tujuh orang saksi yang diperiksa terdiri dari sejumlah karyawan gudang yang terbakar. Menurut dia, saat ini proses penyelidikan masih berlangsung.
“Dari pihak yang terkait di sini ya. Ya betul karyawan juga. Nanti sambil, sambil jalan ya nanti, karena kan masih proses penyelidikan. Kita masih mencari apakah ada peristiwa pidananya atau tidak, sementara itu,” ujarnya.
Lebih lanjug Boy mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah melakukan mitigasi wilayah sekitar lokasi kebakaran. Salah satunya memindahkan sejumlah barang-barang berbahaya di lokasi.
“Ini kan kita yang pertama-tama, kita mitigasi dulu untuk keamanan di wilayahnya dulu. Hari ini coba kita minta yang barang berbahaya kita akan coba geser dulu ya,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menyelidiki dugaan unsur pidana dalam peristiwa kebakaran gudang kimia di kawasan Taman Tekno, Kecamatan Setu, BSD. Penyelidikan dilakukan lantaran insiden tersebut diduga berdampak pada pencemaran lingkungan, khususnya Sungai Cisadane.
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Wira Graha Setiawan mengatakan, pihaknya telah menerbitkan laporan polisi (LP) model A sebagai dasar penyelidikan lebih lanjut. Polisi kini menelusuri apakah terdapat unsur tindak pidana di balik kebakaran gudang tersebut.
“Penyelidikan tidak hanya fokus pada penyebab kebakaran, tetapi juga dampak terhadap lingkungan,” ujar Wira, Selasa (10/2/2026).







