SERANG – Polres Serang mengamankan sebanyak 23 tersangka selama bulan Januari 2026. Sebanyak delapan orang terlibat penyalahgunaan narkoba dan 15 lainnya kasus kriminal.
Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan mengatakan 15 tersangka yang ditangkap terkait kasus kejahatan jalanan dan kekerasan seksual. Selain para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan di antaranya enam unit sepeda motor berbagai jenis, senjata tajam seperti clurit dan klewang, serta satu pucuk senjata jenis airsoft gun,” jelas Andri Kurniawan kepada wartawan, Kamis (5/2/2026).
Sementara untuk pengungkapan kasus narkotika, Satresnarkoba Polres Serang mengamankan delapan tersangka jaringan peredaran narkoba lintas provinsi. Para pelaku ditangkap di sejumlah lokasi di Jawa Barat dan Sumatera Selatan.
“Untuk kasus narkoba, barang bukti yang kami sita cukup besar, yakni lebih dari 14 kilogram ganja dan lebih dari 120 gram sabu. Ini prestasi yang pantas diberikan apresiasi lebih,” tuturnya.
Menurut Andri, pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari kecepatan dan kesigapan personel dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, termasuk informasi yang viral di media sosial.
“Kami selalu menekankan kepada anggota agar cepat merespons setiap laporan masyarakat. Baik yang dilaporkan langsung maupun yang viral di media sosial, semuanya harus ditindaklanjuti,” tukasnya.







