KOTA TANGERANG – Polisi menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang.
Penetapan tersangka itu tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim pada Jumat, 30 Januari 2026. Penetapan tersangka itu juga setelah dilakukannya gelar perkara.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur mengatakan pihaknya menjadwalkan pemeriksaan Bahar bin Smith pada Rabu, 4 Februari 2026 mendatang.
“Kita sudah menetapkan tersangka (terhadap Bahar Bin Smith). Mengirimkan panggilan kepada tersangka untuk hadir dimintai keterangan pada 4 Februari 2026,” jelas Awaludin Kanur saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (1/2/2026).
Awaludin mengungkapkan, peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (21/9/2025) saat Bahar bin Smith mendatangi sebuah acara di Cipondoh, Kota Tangerang.
“Seorang anggota Banser saat itu mendatangi lokasi tersebut untuk mendengarkan ceramah dari Bahar bin Smith,” ujarnya.
Saat korban tersebut mendekat dan ingin bersalaman dengan Bahar, lanjut Awaludin, ada sekelompok orang mengadangnya. Selanjutnya, korban dibawa ke salah satu ruangan dan mendapatkan kekerasan fisik.
“Saat anggota tersebut mendekat dan ingin bersalaman dengan Bahar, sekelompok orang yang mengawal kegiatan mengadangnya. Anggota tersebut kemudian dibawa ke sebuah ruangan, dan terjadi kekerasan fisik hingga babak belur,” tukasnya.
Atas dugaan penganiayaan ini, Bahar bin Smith akan dikenakan dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan Juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.







