TANGSELXPRESS- Tiga wanita dan seorang pria yang diduga terlibat praktik prostitusi online di sebuah apartemen yang berada di Neglasari, Kota Tangerang ditangkap polisi.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi warga.
“Unit Reskrim Polsek Neglasari melakukan penyamaran, dan pada pukul 19.00 WIB dilanjutkan dengan penggerebekan di Apartemen Aeropolis Tower B,” ujar Zain, Minggu (28/8).
“Tiga perempuan dan satu laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana prostitusi online,” tambah Zain
Sementara, Kapolsek Neglasari Kompol Putra Pratama mengatakan, empat orang yang diamankan di antaranya DA (25) mucikari.
Kemudian AS (30) yang merupakan penyedia tempat. Dua orang lainnya NO (29) dan NU (31) adalah PSK.
“Saudari NU dan NO berperan sebagai PSK. Setiap satu kali transaksi mucikari DA mendapat jatah Rp 50 ribu,” terang Kompol Putra.
Dari hasil interogasi sementara, Putra, NU telah melayani empat pria hidung belang dan NO meladeni 2 pria.
“Saudari DA menawarkan prostitusi online saudari NU dan NO dengan menggunakan MiChat dengan nama akun Aulia,” ucapnya.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti antara lain satu celana dalam, satu bra, 5 HP, dan uang tunai Rp 600 ribu.
Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan Pasal 296 dan 506 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2018 tentang ITE.(BY)