JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menilai persoalan pengangguran hingga tingginya kesenjangan sosial menjadi pemicu utama maraknya praktik judi online (judol) di masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Kapolri Sigit saat rapat kerja (raker) dengan Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).
“Beberapa faktor yang mendorong menjamurnya judi online antara lain pengangguran, fenomena FOMO (fear of missing out), tingkat kesejahteraan, rendahnya pendidikan, minimnya pemahaman teknologi, serta kesenjangan sosial yang tinggi,” jelas Sigit.
Sigit menyebut penanganan kasus judi online merupakan persoalan kompleks. Pasalnya, praktik ini umumnya melibatkan jaringan lintas negara dan setiap negara itu memiliki regulasi berbeda terkait transaksi keuangan maupun perpajakan.
Tak hanya itu, lanjut Sigit, kepolisian juga menemukan pola khusus dalam penyamaran aliran dana hasil judi online. Modus tersebut dilakukan melalui teknik layering transaksi dengan melibatkan banyak rekening, termasuk rekening perusahaan cangkang di dalam maupun luar negeri.
“Kita menemukan adanya pola transaksi berlapis yang melibatkan banyak rekening, bahkan hingga rekening luar negeri dan perusahaan cangkang,” tuturnya.
Kendati begitu, Sigit memastikan Polri tetap berkomitmen penuh memberantas judi online. Penindakan tidak hanya menyasar pelaku utama, tetapi juga mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan praktik judol.
“Polri terus mengoptimalkan langkah-langkah represif dan preventif untuk memberantas judi online,” tukasnya.







