JAKARTA – Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap Habib Bahar bin Smith. Dia diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan.
“(Tersangka) masih dalam proses pemeriksaan, karena baru datang sore kemarin,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, Rabu (11/2/2026).
Lebih lanjut Budi mengungkapkan, pemeriksaan terhadap Habib Bahar bin Smith akan dilakukan secara bertahap oleh Polres Metro Tangerang Kota.
“Kita masih melihat, proses pemeriksaan ini masih bertahap ya, masih berlanjut. Jadi kita beri ruang kepada teman-teman penyidik Polres (Metro) Tangerang Kota, termasuk orang yang dalam saat ini dalam proses pemeriksaan,” tuturnya.
Menurut Budi, saat ini baru Bahar bin Smith yang diperiksa. “Hanya satu, yang bersangkutan, tetapi kan yang lain kan sudah ada penetapan tiga orang tersangka sebelumnya,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang.
Penetapan tersangka itu tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim pada Jumat, 30 Januari 2026. Penetapan tersangka itu juga setelah dilakukannya gelar perkara.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur mengatakan pihaknya menjadwalkan pemeriksaan Bahar bin Smith pada Rabu, 4 Februari 2026 mendatang.
“Kita sudah menetapkan tersangka (terhadap Bahar Bin Smith). Mengirimkan panggilan kepada tersangka untuk hadir dimintai keterangan pada 4 Februari 2026,” jelas Awaludin Kanur saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (1/2/2026).







