KOTA TANGERANG – Unit Reskrim Polsek Jatiuwung menangkap dua pelaku peredaran obat keras daftar G jenis Tramadol, yang beredar tanpa izin di wilayah Kecamatan Priuk, Kota Tangerang.
Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AS (30) dan FS (23). Mereka ditangkap di Jalan Nagrak Perempatan Duta Indah Sentoha, Kelurahan Priuk, Kecamatan Priuk, Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi jual beli obat keras di lokasi tersebut.
“Berbekal laporan warga, anggota kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan dua pelaku berikut ratusan butir obat keras jenis Tramadol yang diedarkan tanpa izin,” jelas Jauhari dikutip pada Kamis (22/1/2026).
Selain menangkap pelaku, lanjut Jauhari, polisi juga menyita barang bukti berupa 203 butir Tramadol. Dimana 200 butir milik AS dan 3 butir milik FS, serta dua telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.
Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 12 tahun.







