TANGERANG SELATAN – Inara Rusli bersama tim kuasa hukumnya mendatangi Direktorat Renakta Polda Metro Jaya pada Rabu, 14 Januari 2026. Kedatangan tersebut dilakukan untuk menerima surat penolakan upaya restorative justice (RJ) dari pihak kuasa hukum Wardatina Mawa, sekaligus meminta perlindungan hukum dan berkonsultasi agar peluang perdamaian tetap terbuka.
Kuasa hukum Inara, Daru Quthny, mengatakan pihaknya tetap berkomitmen mendorong penyelesaian perkara melalui mekanisme perdamaian meskipun upaya tersebut mendapat penolakan dari pihak lawan.
“Kami selaku kuasa hukum Inara dan klien kami mendatangi Renakta Polda Metro Jaya untuk menerima surat penolakan RJ dari pihak kuasa hukum Mawa. Selain itu, kami juga meminta perlindungan hukum serta melakukan konsultasi agar restorative justice tetap bisa diwujudkan,” ujar Daru di Polda Metro Jaya, Rabu, 14 Januari 2026.
Daru menegaskan, keinginan Inara untuk berdamai tidak berubah. Hingga kini, Inara masih bersikukuh mendorong penyelesaian perkara di luar jalur persidangan, meski sikap pihak Wardatina Mawa belum sepenuhnya diketahui.
“Dari pihak Inara tetap kukuh menginginkan terlaksananya restorative justice atau perdamaian. Sementara keinginan dari pihak Mawa, sejauh ini belum bisa kami pastikan untuk terealisasinya hal tersebut,” katanya.
Menurut Daru, upaya perdamaian terus ditempuh karena terdapat kepentingan yang lebih besar yang harus dipertimbangkan, terutama yang berkaitan dengan masa depan anak-anak.
“Bagaimanapun caranya, kami tetap harus mengupayakan hal ini, karena persoalan ini juga berkaitan dengan masa depan anak,” tegasnya.
Sebagai kuasa hukum Inara, Daru menyatakan optimisme bahwa perdamaian antara Inara dan Wardatina Mawa, yang sama-sama berstatus sebagai istri Insanul Fahmi, masih memiliki peluang untuk terwujud. Pihaknya pun berkomitmen terus membuka ruang komunikasi demi mencapai solusi terbaik bagi semua pihak.
“Kami sebagai kuasa hukum Inara yakin, insyaallah, perdamaian itu akan terjadi,” pungkas Daru.







