JAKARTA– Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengimbau agar pelayanan publik kepada masyarakat tetap berjalan optimal selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026, dengan sejumlah penyesuaian yang diperlukan.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Esensial pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama, yang ditandatangani pada 24 Desember 2025.
Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa pelayanan publik esensial, seperti layanan kesehatan, transportasi, keamanan, serta layanan penting lainnya, harus tetap tersedia dan mudah diakses masyarakat.
“Dalam rangka menjamin terselenggaranya pelayanan publik, terutama pelayanan publik yang esensial selama masa Libur Nasional dan Cuti Bersama, diperlukan koordinasi untuk memastikan keselarasan dalam pelaksanaan operasional pelayanan publik,” tulis Rini dalam SE tersebut.
Menteri PANRB mengimbau para menteri, pimpinan lembaga, gubernur, bupati, dan wali kota untuk memastikan organisasi penyelenggara pelayanan publik tetap menjalankan layanan esensial, dengan tetap memperhatikan pelayanan yang ramah bagi kelompok rentan.
Selain itu, Rini meminta pengaturan cuti tahunan aparatur sipil negara (ASN) dilakukan secara selektif, dengan mempertimbangkan beban kerja, karakteristik tugas, serta jumlah pegawai pada masing-masing instansi. Pemberian cuti diharapkan tetap memprioritaskan ASN yang merayakan hari raya keagamaan.
Bagi instansi yang menerapkan sistem kerja bergilir atau shift, penyesuaian jam layanan diminta dilakukan agar tidak mengganggu kelangsungan pelayanan kepada masyarakat, sesuai dengan standar pelayanan yang berlaku.
Instansi pemerintah juga diminta mengelola pengaduan pelayanan publik secara aktif serta menyosialisasikan kanal pengaduan melalui SP4N-LAPOR! di laman www.lapor.go.id. Masyarakat juga dipersilakan mengisi Survei Kepuasan Masyarakat melalui media yang mudah diakses, termasuk penggunaan QR code di lokasi-lokasi strategis pelayanan.
Rini menekankan pentingnya penyampaian informasi yang jelas kepada masyarakat apabila terdapat perubahan jadwal layanan atau tata cara akses pelayanan publik, serta memastikan penyelesaian layanan dilakukan tepat waktu.
Selain aspek pelayanan, Menteri PANRB juga mengingatkan agar para pimpinan instansi mengawal ASN di lingkungannya untuk menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya.
Ia juga meminta agar fasilitas dinas tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dilakukan pengawasan terhadap pelaksanaan surat edaran tersebut dengan memberikan arahan lanjutan kepada ASN sesuai kewenangan masing-masing.







