• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home MEGAPOLITAN

Ungkap Sindikat Pengoplos Gas Elpiji, Polda Metro Bekuk Tiga Pelaku

Hadi Ismanto by Hadi Ismanto
Desember 25, 2025
in MEGAPOLITAN, NEWS
Reading Time: 1min read
Ungkap Sindikat Pengoplos Gas Elpiji, Polda Metro Bekuk Tiga Pelaku

Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pengoplos gas elpiji 3 kilogram. | Foto: Istimewa

141
SHARES
1.2k
VIEWS

JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pengoplos gas elpiji 3 kilogram. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga pelaku.

“Ada tiga tersangka yang berhasil ditangkap berinisial PBS (46), SH (46), dan J (50). Ketiganya laki-laki,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu kepada wartawan, Rabu (24/12/2025).

Dia menambahkan, ketiga pelaku ditangkap pada waktu berbeda. PBS dan SH ditangkap pada Kamis (20/11/2025) di sebuah gudang yang beralamat di Jalan Raya Kayu Tinggi, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

Sementara satu pelaku lainnya, J ditangkap pada Selasa (16/12/2025) di Jalan Edi Santoso, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat.

Adapun untuk peran tersangka PBS, sebagai pemilik dan sekaligus juga memindahkan isi tabung yang bersubsidi menjadi nonsubsidi. Kemudian SH dan J berperan membeli gas elpiji 3 kg di warung ataupun pangkalan. Keduanya kemudian memindahkan isi gas tersebut.

BACA JUGA :  Buka Sejak Pagi, Berikut Lokasi SIM Keliling Tangsel 9 Mei 2025

“Mereka juga mempunyai peran untuk menjual ke masyarakat tentunya sudah dengan harga yang nonsubsidi,” ucapnya.

Menurut Edy, modus para pelaku melakukan aksinya dengan memindahkan isi elpiji gas 3 kilogram ke tabung yang berukuran lebih besar atau tabung nonsubsidi.

Setelah mengisi tabung elpiji berukuran 12 kg dan 50 kg, para pelaku menjualnya ke masyarakat. Dalam aksinya ini, pelaku meraup keuntungan Rp50-120 ribu per tabung untuk gas 12 kg dan Rp560-694 ribu per tabung untuk gas 50 kg.

“Para tersangka melakukan pemindahan isi dari tabung gas 3 kg ke 12 kg ini sudah berlangsung selama 18 bulan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

BACA JUGA :  Pesan Presiden Jokowi di Hari Anak Nasional, Singgung Pentingnya soal Perlindungan Anak

“Dengan hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” tukasnya.

Tags: Ditreskrimsus Polda Metro JayaPengoplosan Gaspolda metro jaya
Previous Post

Prakiraan Cuaca Tangsel Hari Ini: Hujan Merata di Hari Natal

Next Post

Pakar Ingatkan Dampak Minum Kopi Saat Baru Bangun Tidur

Related Posts

Konten Karhutla Hilang di Meta dan TikTok? Warga Silakan Lapor
NASIONAL

Konten Karhutla Hilang di Meta dan TikTok? Warga Silakan Lapor

Oktober 22, 2026
2.4k
hujan ringan
TANGERANG SELATAN

Cuaca Tangsel Kamis 22 Oktober: 6 Kecamatan Hujan Ringan, Setu Perlu Waspada

Oktober 22, 2026
2.4k
Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan
HUKUM

RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan

Oktober 21, 2026
2.4k
Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal
TANGERANG SELATAN

Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal

Oktober 21, 2026
2.6k
KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan
ADVERTORIAL

KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan

Oktober 21, 2026
2.4k
Next Post
Pakar Ingatkan Dampak Minum Kopi Saat Baru Bangun Tidur

Pakar Ingatkan Dampak Minum Kopi Saat Baru Bangun Tidur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com