• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home PENDIDIKAN

Megaskandal Keuangan: Kasus PT Asuransi Jiwasraya dan Kegagalan Audit

Redaksi Tangselxpress by Redaksi Tangselxpress
Desember 19, 2025
in PENDIDIKAN
Reading Time: 3min read
Pengendalian Organisasi Jasa Keuangan Studi Kasus PT Asuransi Jiwasraya
211
SHARES
3.3k
VIEWS

PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Perusahaan asuransi jiwa tertua di Indonesia, menjadi sorotan public secara masif sejak akhir tahun 2018 setelah mengumumkan gagal bayar klaim nasabah produk andalannya, JS Saving Plan. Kasus ini kemudian berkembang menjadi megaskandal korupsi dan manipulasi keuangan yang melibatkan kerugian negara mencapai Rp 16,81 Triliun (berdasarkan perhitungan dari BPK).

Kasus ini merupakan studi kasus klasik mengenai corporate fraud yang berakar pada manipulasi laporan keuangan dan pengelolaan investasi yang melanggar prinsip kehati-hatian.

Kronologi Singkat Permasalahan

Permasalahan likuiditas Jiwasraya telah mengakar sejak lama. Namun skandal ini memuncak akibat serangkaian Langkah manajemen yang gegabah dan manipulatif dalam periode 2008 hingga 2018 : 

2008-2012: Perusahaan mengalami defisit triliunan rupiah. Untuk menutupi kerugian, manajemen menggunakan skema reasuransi yang bersifat sementara, sehingga laporan keuangan masih tampak “sehat” (laba semu).

2013-2018: Manajemen agresif meluncurkan produk JS Saving Plan dengan iming-iming bunga yang sangat tinggi, jauh di atas suku bunga pasar. Dana yang terkumpul dari polis ini kemudian di investasikan pada saham-saham dan reksa dana.

BACA JUGA :  Draf Keputusan Pembelajaran Ramadan Telah Disepakati, Mendikdasmen: Segera Disahkan

Oktober 2018: Perusahaan gagal bayar klaim nasabah JS Saving Plan. Defisit ekuitas Perusahaan kian membesar hingga mencapai puluhan triliun rupiah.

Pelanggaran Utama Akuntansi dan Keuangan

Inti dari skandal ini adalah adanya manipulasi laporan keuangan atau bisa di sebut Window Dressing yang bertujuan menutupi kerugian dan memberikan Kesan Perusahaan dalam kondisi sehat.

Modus utamanya meliputi: 

  • Manipulasi Nilai Aset

         Jiwasraya membeli saham-saham berisiko tinggi (second dan third liner) menjelang akhir kuartal/tahun dengan harga di bawah pasar, kemudian menjualnya kembali di awal tahun berikutnya. Praktik ini menciptakan laba semu dari hasil investasi dalam laporan keuangan akhir tahun, padahal nilai riil investasi tersebut jauh lebih rendah.

  • Pengakuan Pendapatan Fiktif

        Perusahaan mencatat keuntungan yang belum direalisasikan atau keuntungan yang seharusnya tidak diakui, sebagai upaya menaikkan laba dan menutupi defisit.

  • Gagal Cadangan Teknis

   Tidak mematuhi prinsip kehati-hatian dalam pembentukan Cadangan Teknis Asuransi (dana yang disiapkan untuk membayar klaim), yang seharusnya dipenuhi sesuai regulasi OJK.

BACA JUGA :  Universitas Pamulang Cetak Prestasi Lagi, Raih Juara Tiga Kompetisi Debat Hukum Nasional

Keterlibatan dan Pelanggaran Etika Akuntan Publik (Auditor)

Kasus Jiwasraya tidak terlepas dari peran vital dan kelalaian Kantor Akuntan Publik (KAP) yang bertugas mengaudit laporan keuangan perusahaan selama bertahun-tahun.

Kelalaian Profesional : Auditor eksternal dituduh gagal menerapkan skeptisisme profesional yang memadai. Mereka secara konsisten memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada laporan keuangan yang sudah dimanipulasi, sehingga memberikan legitimasi palsu atas kondisi keuangan Jiwasraya.

Pelanggaran Kode Etik: Keterlibatan akuntan dalam kasus ini melanggar prinsip dasar etika profesi akuntan, terutama:

Objektivitas: Gagal mempertahankan sikap objektif dalam menilai dan melaporkan temuan audit.

Kompetensi Profesional dan Kehati-hatian : Gagal menjalankan audit sesuai Standar Audit yang berlaku, dan lalai dalam mendeteksi adanya indikasi kecurangan (fraud).

Integritas: Adanya indikasi kolusi atau tekanan yang membuat auditor mengorbankan integritasnya. 

Pemerintah (melalui Kementerian Keuangan dan OJK) kemudian menjatuhkan sanksi administratif dan pembekuan izin praktik terhadap beberapa Akuntan Publik yang terlibat dalam proses audit laporan keuangan Jiwasraya pada periode kritis.

BACA JUGA :  Darurat Hukum Kesehatan: Antara Etika Profesi dan Keadilan Pasien

Dampak dan Penyelamatan

Kerugian negara di estimasikan mencapai Rp16,81 triliun.

Kepercayaan Publik: Kasus ini sangat merusak kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi dan sektor jasa keuangan, termasuk lembaga pengawas (OJK) dan profesi akuntan.

Proses Hukum: Sejumlah mantan direksi Jiwasraya dan pihak swasta (Manajer Investasi) yang terlibat dalam pengaturan investasi “gorengan” divonis bersalah atas tindak pidana korupsi, dengan beberapa di antaranya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. 

Restrukturisasi: Pemerintah mengambil langkah penyelamatan dengan membentuk perusahaan baru, IFG Life, untuk mengalihkan dan melanjutkan polis nasabah Jiwasraya yang setuju dengan program restrukturisasi. Langkah ini bertujuan untuk memastikan kewajiban pembayaran polis nasabah tetap dipenuhi dan memisahkan aset bad-company Jiwasraya.

Kasus Jiwasraya menjadi pengingat pahit tentang pentingnya tata kelola Perusahaan yang baik, peran kursial dari akuntan publik yang independen, dan pengawasan yang ketat dari regulator untuk mencegah kecurangan keuangan berskala masif. 

Penulis:

  1. Anggita Salsabila
  2. Eka Wulandari
  3. Mochammad Khaidir. S
  4. Nur Asyifa
  5. Susana Amalia

Program studi sarjana Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pamulang

Tags: Kasus PT Asuransi Jiwasraya
Previous Post

Danantara Indonesia dan BP BUMN Kerahkan Lebih dari 1.000 Relawan dan 100 Truk Bantuan Kemanusiaan untuk Penanganan Bencana

Next Post

Komitmen Nyata BUMN Peduli, BRI Terjunkan Relawan dan Tegaskan Dukungan Jangka Panjang Pemulihan Bencana Sumatera

Related Posts

Ingin Kuliah Pakai Beasiswa Garuda? Ini Syarat Akademik dan Dokumen yang Harus Disiapkan
PENDIDIKAN

Ingin Kuliah Pakai Beasiswa Garuda? Ini Syarat Akademik dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Oktober 14, 2026
2.4k
Kongres I AFEBSI Digelar di Balai Kota Jakarta, Bidik Kolaborasi Menuju Indonesia Emas 2045
PENDIDIKAN

Kongres I AFEBSI Digelar di Balai Kota Jakarta, Bidik Kolaborasi Menuju Indonesia Emas 2045

Oktober 13, 2026
2.5k
Aset Negara Ratusan Miliar Terancam, UIN Jakarta Alih Kelola TKIP-SDIP Pamulang
PENDIDIKAN

Menang di PTUN dan Ombudsman, UIN Jakarta Siap Integrasikan TKIP-SDIP Pamulang

Oktober 4, 2026
2.4k
Di Unpam, Dirjen DJSPSK Herman Saherrudin Ajak Mahasiswa Bijak Kelola Keuangan Digital
TANGERANG SELATAN

Di Unpam, Dirjen DJSPSK Herman Saherrudin Ajak Mahasiswa Bijak Kelola Keuangan Digital

September 24, 2026
2.5k
Skor TKA 2026 Berubah! Siswa SMA-SMK Kini Pakai Nilai 200-800, Cek Targetnya
PENDIDIKAN

Skor TKA 2026 Berubah! Siswa SMA-SMK Kini Pakai Nilai 200-800, Cek Targetnya

September 22, 2026
2.5k
Penataan Aset Negara Berujung Dugaan Teror, Rektor dan Pegawai UIN Jakarta Diintimidasi
PENDIDIKAN

Penataan Aset Negara Berujung Dugaan Teror, Rektor dan Pegawai UIN Jakarta Diintimidasi

September 21, 2026
2.4k
Next Post
Komitmen Nyata BUMN Peduli, BRI Terjunkan Relawan dan Tegaskan Dukungan Jangka Panjang Pemulihan Bencana Sumatera

Komitmen Nyata BUMN Peduli, BRI Terjunkan Relawan dan Tegaskan Dukungan Jangka Panjang Pemulihan Bencana Sumatera

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com