BEKASI – Seorang perempuan berinisial RL (21) menjadi korban dugaan penyekapan dan pemerasan oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai anggota Polda Metro Jaya. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Mal Pondok Gede, Jatiwaringin, Kota Bekasi, pada Minggu malam, 14 Desember 2025.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan, kejadian bermula sekitar pukul 19.44 WIB saat korban bersama pacarnya hendak melakukan penarikan uang di mesin ATM.
“Korban didatangi seorang perempuan yang tidak dikenal dan mengajaknya mengobrol,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis, 18 Desember 2025.
Tak lama kemudian, lanjut Budi, tiga pria menghampiri korban dan mengaku sebagai anggota polisi dari Polda Metro Jaya. Para pelaku kemudian menuduh korban terlibat transaksi ilegal.
“Tiga orang laki-laki mengaku sebagai anggota polisi Polda Metro Jaya dan menuduh korban melakukan transaksi ilegal,” kata Budi.
Korban selanjutnya dibawa berkeliling menggunakan mobil hingga ke kawasan Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Di dalam kendaraan tersebut, korban diminta menyerahkan sejumlah uang sebagai tebusan.
“Pelaku meminta uang tebusan, lalu mengambil uang dari M-banking korban. Pelaku lainnya juga mengambil sepeda motor korban yang masih terparkir di lokasi kejadian menggunakan kunci asli,” jelasnya.
Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2023 warna silver dan uang tunai sebesar Rp4,2 juta.
Budi menambahkan, kepolisian telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan, mulai dari mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, mengecek rekaman CCTV, hingga mengarahkan korban untuk membuat laporan polisi secara resmi.
“Para pelaku saat ini masih dalam penyelidikan,” pungkasnya.







