TANGERANG SELATAN – Lisa Mariana secara terbuka menyampaikan permintaan maaf kepada Atalia Praratya. Permintaan maaf tersebut muncul bertepatan dengan digelarnya sidang perdana gugatan cerai Atalia terhadap suaminya, Ridwan Kamil.
Melalui akun Instagram pribadinya, @lisamarianaa, ia mengunggah tangkapan layar percakapan direct message (DM) yang dikirimkan kepada akun Instagram Atalia, @ataliapr, pada Rabu, 17 Desember 2025. Dalam pesan tersebut, Lisa menyampaikan permohonan maaf atas luka yang pernah ia timbulkan.
“Ibu semoga sehat ya ibu, peluk jauh dari Lisa. Ibu, Lisa minta maaf yang sedalam-dalamnya jika pernah melukai hati ibu ya. Ibu bahagia selalu ya. Dear ibu @ataliapr, semoga ibu berkenan membalas DM Lisa. Peluk jauh dari Lisa untuk ibu,” tulis Lisa, dikutip Kamis, 18 Desember 2025.
Tak hanya melalui pesan pribadi, Lisa juga menyampaikan pengakuan terbuka di kolom komentar unggahannya. Perempuan yang mengklaim memiliki anak dari hubungan terlarangnya dengan Ridwan Kamil itu mengakui telah melakukan kesalahan besar terhadap Atalia sebagai istri sah.
“Empat atau lima tahun lalu saya memang melakukan kesalahan yang begitu fatal. Tetapi sekarang, saya sebagai istri juga merasakan apa yang ibu rasakan,” ungkap Lisa.
Lisa menyebut dirinya telah menerima berbagai konsekuensi atas perbuatannya, termasuk hujatan publik dan kecaman dari warganet. Ia menyadari keterlibatannya dengan Ridwan Kamil dianggap menjadi salah satu faktor yang merusak rumah tangga Atalia dan mantan Gubernur Jawa Barat tersebut, yang telah terjalin selama 29 tahun.
Meski demikian, Lisa mengaku tidak mempermasalahkan jika dirinya terus menjadi pihak yang disalahkan oleh publik.
“Hanya saya di sini yang disalahkan. Enggak apa-apa. Walaupun banyak ‘Lisa-Lisa’ lain sebelum atau sesudah saya. Paham ya sampai di sini,” pungkasnya.
Sebagai informasi, sidang perdana gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil telah digelar di Pengadilan Agama Kota Bandung pada Rabu, 17 Desember 2025 dengan agenda mediasi.
Atalia maupun Ridwan Kamil tidak hadir langsung dan hanya diwakili oleh kuasa hukum masing-masing. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 21 Januari 2026.







