JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah mengamankan lima orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di wilayah Banten pada Rabu (17/12/2025) malam.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penindakan tersebut dilakukan secara tertutup dan sejumlah pihak kini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Namun, hingga saat ini KPK belum mengungkap identitas pihak-pihak yang diamankan maupun konstruksi perkara yang mendasari operasi tersebut.
“Sampai dengan semalam, tim mengamankan sejumlah lima orang di wilayah Banten,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, seperti dilansir dari Beritasatu.com, Kamis (18/12/2025).
Budi juga belum bersedia membeberkan apakah pihak-pihak yang diamankan berasal dari unsur aparat penegak hukum, termasuk jaksa di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, atau pihak lain yang terkait dengan perkara tersebut. Dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi dasar OTT pun belum diungkapkan.
“Siapa saja yang diamankan, dan terkait apa, kami akan sampaikan pada kesempatan berikutnya,” ujarnya.
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan, termasuk menetapkan tersangka atau melepaskan mereka apabila tidak ditemukan unsur pidana.
OTT di Banten ini menambah daftar operasi penindakan KPK sepanjang 2025. Sebelumnya, lembaga antirasuah tersebut telah melakukan sejumlah OTT di berbagai daerah yang melibatkan kepala daerah, pejabat kementerian, hingga aparat penegak hukum.
KPK menegaskan akan menyampaikan informasi secara terbuka kepada publik setelah seluruh proses awal pemeriksaan selesai dan konstruksi perkara dinyatakan lengkap.







