• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home TANGERANG RAYA TANGERANG SELATAN

Mukota IV Kadin Tangsel Diwarnai Polemik, Praktisi Hukum Ingatkan Panitia Soal Keabsahan Peserta dan Hak Suara

Redaksi Tangselxpress by Redaksi Tangselxpress
November 19, 2025
in NEWS, TANGERANG SELATAN
Reading Time: 2min read
Mukota IV Kadin Tangsel Diwarnai Polemik, Praktisi Hukum Ingatkan Panitia Soal Keabsahan Peserta dan Hak Suara
202
SHARES
3.1k
VIEWS

TANGERANG SELATAN- Pelaksanaan Musyawarah Kota (Mukota) IV Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali menarik sorotan publik. Polemik muncul terkait mekanisme kepesertaan dan penentuan hak suara yang dinilai belum jelas dan belum tuntas disepakati.

Praktisi hukum Jonson Hazairin, SH menyoroti aturan dasar dalam PO (Peraturan Organisasi) Kadin yang menjadi landasan penetapan Peserta Penuh serta mekanisme perwakilan dalam Mukota. Ia menegaskan bahwa Panitia, khususnya Ketua Caretaker, harus memahami secara saksama ketentuan Bab IV Pasal 8 Ayat 4, 5, dan 6.

Menurut Jonson, pasal tersebut merupakan fondasi penting untuk menjaga keabsahan dan legitimasi keputusan yang dihasilkan selama forum musyawarah.

“Pasal 8 Ayat 4 menyatakan bahwa peserta penuh harus merupakan perusahaan yang terdaftar sebagai anggota Kadin pada tahun berjalan dan dibuktikan dengan kepemilikan KTA-B Kadin,” ujarnya.

BACA JUGA :  660 Peserta Sah MUKOTA IV Kadin Tangsel Ditetapkan, 98 Peserta ‘Versi SC’ Digugurkan!

Ia menjelaskan bahwa inti dari Pasal 8 Ayat 4, 5, dan 6 adalah memastikan bahwa mereka yang hadir dan memberikan suara benar-benar merupakan representasi sah dari anggota Kadin yang telah terverifikasi. Sebelum Mukota berjalan, panitia harus menetapkan jumlah Peserta Penuh dalam sebuah berita acara pleno, baru kemudian melakukan verifikasi surat kuasa dan status perwakilan secara ketat.

Jonson menekankan bahwa hal pertama yang wajib dipastikan adalah jumlah peserta penuh yang memiliki hak suara. Setelah itu barulah mekanisme perwakilan dapat diterapkan sesuai Pasal 8 Ayat 5, yakni jika jumlah anggota biasa lebih dari 200 orang dan dinilai menyulitkan secara teknis, kepesertaan dapat ditata melalui perwakilan atau kesepakatan antara Kadin Kota dan Kadin Provinsi.

BACA JUGA :  Viral di Medsos! Puluhan Ban Mobil di Monas Kempes, Diduga Libatkan Oknum Dishub

Ia mengingatkan Panitia Mukota IV Kadin Tangsel untuk berhati-hati menerapkan ketentuan tersebut agar forum tetap efisien tanpa menghilangkan hak suara anggota yang telah diverifikasi.

Jonson juga menegaskan bahwa ketaatan pada PO menjadi kunci suksesnya Mukota. Pemahaman yang tepat atas pasal-pasal tersebut dinilai dapat meminimalisir potensi sengketa dan memastikan proses pemilihan pimpinan Kadin Tangsel berjalan sesuai koridor hukum organisasi.

“Setiap ketidaksesuaian dalam penghitungan atau penunjukan utusan bisa menjadi celah sengketa hukum di kemudian hari,” pungkas Jonson.

Kajian hukum ini diharapkan dapat menjadi rujukan bagi Panitia Penyelenggara maupun peserta Mukota IV Kadin Tangsel agar penyelenggaraan musyawarah berlangsung sesuai aturan organisasi dan ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA :  Baca Pelan-Pelan, Ini Kabar Baru Kasus Satu Keluarga Tewas Keracunan di Bekasi 
Tags: MUKOTA IV Kadin Tangsel
Previous Post

Warga Cikupa Geger, Jasad Membusuk Ditemukan di Kebun Pisang

Next Post

Bareskrim Polri Limpahkan Berkas Perkara Lisa Mariana ke Kejati Jabar

Related Posts

Konten Karhutla Hilang di Meta dan TikTok? Warga Silakan Lapor
NASIONAL

Konten Karhutla Hilang di Meta dan TikTok? Warga Silakan Lapor

Oktober 22, 2026
2.4k
hujan ringan
TANGERANG SELATAN

Cuaca Tangsel Kamis 22 Oktober: 6 Kecamatan Hujan Ringan, Setu Perlu Waspada

Oktober 22, 2026
2.4k
Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan
HUKUM

RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan

Oktober 21, 2026
2.4k
Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal
TANGERANG SELATAN

Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal

Oktober 21, 2026
2.6k
KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan
ADVERTORIAL

KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan

Oktober 21, 2026
2.4k
Next Post
Jadi Tersangka, Kuasa Hukum: Lisa Mariana Tak Pernah Minta Damai ke Ridwan Kamil

Bareskrim Polri Limpahkan Berkas Perkara Lisa Mariana ke Kejati Jabar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com