JAKARTA – Pemprov Jakarta bersama Polda Metro Jaya resmi membuka program penghapusan sanksi pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini berlaku mulai 10 November hingga 31 Desember 2025.
Sebagaimana dilihat dari akun X resmi @TMCPoldaMetro, Selasa (11/11/2025), program ini ditujukan bagi wajib pajak kendaraan bermotor di wilayah Jakarta.
“Info bagi wajib pajak kendaraan Jakarta, program pemutihan atau penghapusan sanksi pajak dan sanksi BBN kendaraan bermotor terhitung mulai 10 November sampai dengan 31 Desember 2025,” tulis akun @TMCPolda Metro.
Dalam program ini, terdapat beberapa bentuk keringanan yang diberikan, antara lain:
– Penghapusan sanksi pajak kendaraan bermotor (PKB).
– Penghapusan sanksi bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Untuk meningkatkan kemudahan, Pemprov Jakarta menyediakan layanan pembayaran pajak secara daring lewat aplikasi SIGNAL. Melalui aplikasi ini, wajib pajak dapat:
– Mengecek informasi pajak kendaraan.
– Melakukan pembayaran pajak tahunan.
– Mengunduh e-TBPKB (tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran pajak) yang sah.
Untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan, wajib pajak perlu menyiapkan beberapa dokumen penting sebagai berikut:
– STNK asli dan fotokopi.
– BPKB asli dan fotokopi.
– KTP asli pemilik kendaraan sesuai nama di STNK beserta fotokopinya.
– Surat kuasa jika pembayaran dilakukan oleh pihak lain.
– Uang sesuai tagihan pokok pajak kendaraan tahun 2025.
– Selain itu, masyarakat juga bisa mengecek status dan denda pajak kendaraan secara daring melalui laman resmi https://samsat-pkb2.jakarta.go.id.







