• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home MEGAPOLITAN

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta, Berikut Jadwal dan Syaratnya

Hadi Ismanto by Hadi Ismanto
November 11, 2025
in MEGAPOLITAN, NEWS
Reading Time: 1min read

Kantor Samsat. | Foto: Istimewa

174
SHARES
1.3k
VIEWS

JAKARTA – Pemprov Jakarta bersama Polda Metro Jaya resmi membuka program penghapusan sanksi pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini berlaku mulai 10 November hingga 31 Desember 2025.

Sebagaimana dilihat dari akun X resmi @TMCPoldaMetro, Selasa (11/11/2025), program ini ditujukan bagi wajib pajak kendaraan bermotor di wilayah Jakarta.

“Info bagi wajib pajak kendaraan Jakarta, program pemutihan atau penghapusan sanksi pajak dan sanksi BBN kendaraan bermotor terhitung mulai 10 November sampai dengan 31 Desember 2025,” tulis akun @TMCPolda Metro.

Dalam program ini, terdapat beberapa bentuk keringanan yang diberikan, antara lain:
– Penghapusan sanksi pajak kendaraan bermotor (PKB).
– Penghapusan sanksi bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

BACA JUGA :  Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Ciputat Tangsel, Polisi Cek TKP

Untuk meningkatkan kemudahan, Pemprov Jakarta menyediakan layanan pembayaran pajak secara daring lewat aplikasi SIGNAL. Melalui aplikasi ini, wajib pajak dapat:
– Mengecek informasi pajak kendaraan.
– Melakukan pembayaran pajak tahunan.
– Mengunduh e-TBPKB (tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran pajak) yang sah.

Untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan, wajib pajak perlu menyiapkan beberapa dokumen penting sebagai berikut:
– STNK asli dan fotokopi.
– BPKB asli dan fotokopi.
– KTP asli pemilik kendaraan sesuai nama di STNK beserta fotokopinya.
– Surat kuasa jika pembayaran dilakukan oleh pihak lain.
– Uang sesuai tagihan pokok pajak kendaraan tahun 2025.
– Selain itu, masyarakat juga bisa mengecek status dan denda pajak kendaraan secara daring melalui laman resmi https://samsat-pkb2.jakarta.go.id.

BACA JUGA :  Usut Penyebab Kebakaran Glodok Plaza, Polisi Periksa Sembilan Saksi
Tags: Denda pajakPemprov DKI JakartaPemutihan Pajak Kendaranpolda metro jaya
Previous Post

Nikita Mirzani Tawarkan Proposal Damai Rp200 Miliar kepada Reza Gladys di Sidang Mediasi

Next Post

PA Jakarta Selatan Kabulkan Gugatan: Andre Taulany dan Erin Resmi Bercerai

Related Posts

KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan
ADVERTORIAL

KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan

Oktober 21, 2026
2.4k
BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM
ADVERTORIAL

BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM

Oktober 21, 2026
2.3k
Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka
FILM & MUSIK

Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka

Oktober 21, 2026
2.3k
Usai Video Hadang Mahasiswa Viral, Ajudan Gubernur Kaltim Akhirnya Buka Suara
DAERAH

Usai Video Hadang Mahasiswa Viral, Ajudan Gubernur Kaltim Akhirnya Buka Suara

Oktober 21, 2026
2.4k
Berkat KUR BRI, Comring Sawargi Naik Kelas dan Buka Lapangan Kerja Bagi Warga Garut
ADVERTORIAL

Berkat KUR BRI, Comring Sawargi Naik Kelas dan Buka Lapangan Kerja Bagi Warga Garut

Oktober 21, 2026
2.5k
BMKG Gunakan Dry Ice untuk Urai Kabut Asap Karhutla di Sumatra dan Kalimantan
NASIONAL

BMKG Gunakan Dry Ice untuk Urai Kabut Asap Karhutla di Sumatra dan Kalimantan

Oktober 21, 2026
2.4k
Next Post
Ketika Andre Taulany Ngotot Gugat Cerai, Erin Ungkap Curahan Hati Mendalam

PA Jakarta Selatan Kabulkan Gugatan: Andre Taulany dan Erin Resmi Bercerai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com