JAKARTA– Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan resmi mengabulkan gugatan perceraian yang diajukan oleh presenter dan musisi Andre Taulany terhadap istrinya, Rien Wartia Trigina atau yang dikenal sebagai Erin.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid, menjelaskan bahwa putusan tersebut dibacakan secara elektronik, tanpa kehadiran langsung kedua belah pihak di ruang sidang.
“Untuk saudara yang dimaksudkan (Andre Taulany dan Erin) sudah diputus secara elektronik, artinya tidak dihadiri langsung oleh para pihak,” ujar Abid dikutip dari program Reyben Entertainment, Selasa (11/11/2025).
Menurut Abid, kedua pihak bisa mengakses hasil putusan melalui akun masing-masing di sistem e-court Pengadilan Agama.
“Cerai talak sudah diputus tadi. Namun, setelah putusan ditetapkan, ada waktu inkrah yang wajib dihadiri oleh kedua belah pihak,” katanya.
Abid menjelaskan, masa inkrah atau masa tunggu tersebut berlangsung selama 14 hari sejak tanggal putusan. Dalam periode itu, baik Andre maupun Erin memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum jika merasa tidak puas dengan putusan majelis hakim.
“Waktunya 14 hari setelah keputusan, terhitung mulai besok hingga 14 hari ke depan. Itu termasuk hari libur, Sabtu dan Minggu,” terang Abid.
Jika dalam kurun waktu tersebut tidak ada banding atau keberatan yang diajukan, maka putusan akan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Kalau di antara pihak-pihak tidak melakukan upaya hukum, maka berarti keputusannya sudah inkrah. Inkrah itu berarti mempunyai kekuatan hukum yang tetap,” ujarnya.
Setelah putusan dinyatakan inkrah, pihak pemohon yakni Andre Taulany akan dijadwalkan hadir kembali ke pengadilan untuk pembacaan ikrar talak.
“Karena sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka pihak pemohon akan dipanggil untuk pembacaan ikrar talak,” tutup Abid.







