• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

MKD Putuskan Ahmad Sahroni, Eko ‘Patrio’, dan Nafa Urbach Terbukti Langgar Etik

Irina Jusuf by Irina Jusuf
November 6, 2025
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 2min read
MKD Putuskan Ahmad Sahroni, Eko ‘Patrio’, dan Nafa Urbach Terbukti Langgar Etik
72
SHARES
159
VIEWS

JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) resmi memutuskan bahwa Ahmad Sahroni dan sejumlah anggota DPR lainnya tetap berstatus sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029.

Putusan ini dibacakan dalam sidang MKD pada Rabu, 5 November 2025, dan menegaskan bahwa sebagian anggota dewan yang sempat dinonaktifkan kini diaktifkan kembali, sementara sebagian lainnya dikenai sanksi nonaktif dengan durasi terbatas.

Dari hasil sidang tersebut, Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya dinyatakan tidak melanggar kode etik. Keduanya langsung diaktifkan kembali sebagai anggota DPR, bahkan Adies kembali menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI.

Sementara itu, tiga anggota lain, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, dijatuhi sanksi nonaktif sementara dengan masa berbeda:

  • Ahmad Sahroni: nonaktif selama 6 bulan

  • Eko Patrio: nonaktif selama 4 bulan

  • Nafa Urbach: nonaktif selama 3 bulan

BACA JUGA :  Ikut Bintangi Film Dewasa Berjudul Keramat Tunggak, Polisi Akan Panggil Siskaeee

Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan fakta-fakta sidang. MKD menilai para anggota DPR tersebut menjadi korban narasi video menyesatkan yang menggambarkan mereka berjoget di tengah isu kenaikan gaji dan tunjangan DPR.

“Putusan ini ditetapkan dalam Permusyawaratan MKD pada 15 November 2025 yang dihadiri pimpinan dan anggota MKD. Keputusan ini bersifat final dan mengikat sejak dibacakan,” jelas Adang.

Berikut isi lengkap putusan MKD:

  1. Menyatakan Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik.

  2. Meminta Adies Kadir berhati-hati dalam menyampaikan informasi dan menjaga perilaku di masa mendatang.

  3. Mengaktifkan kembali Adies Kadir sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan dibacakan.

  4. Menyatakan Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik.

  5. Meminta Nafa Urbach berhati-hati dalam menyampaikan pendapat dan menjaga perilaku ke depannya.

  6. Menjatuhkan sanksi nonaktif selama 3 bulan kepada Nafa Urbach, berlaku sejak putusan dibacakan.

  7. Menyatakan Surya Utama (Uya Kuya) tidak terbukti melanggar kode etik.

  8. Mengaktifkan kembali Uya Kuya sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan dibacakan.

  9. Menyatakan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) terbukti melanggar kode etik DPR RI.

  10. Menjatuhkan sanksi nonaktif selama 4 bulan kepada Eko Patrio, berlaku sejak putusan dibacakan.

  11. Menyatakan Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik DPR RI.

  12. Menjatuhkan sanksi nonaktif selama 6 bulan kepada Ahmad Sahroni, berlaku sejak putusan dibacakan.

  13. Menetapkan bahwa selama masa penonaktifan, seluruh teradu tidak memperoleh hak keuangan.

BACA JUGA :  Sanksi Pidana hingga Etik Menanti Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online

“Keputusan ini diharapkan menjadi pelajaran agar setiap anggota DPR lebih berhati-hati dalam bersikap di ruang publik,” ujar Adang.

Tags: MKD DPR RIPutusan MKDSidang MKD DPR RI
Previous Post

Biar Nggak Gampang Loyo! Ini Vitamin yang Bikin Tubuh Fit Sepanjang Hari

Next Post

Bocah 3 Tahun Ditemukan Tewas di Pinggiran Sungai Cisadane, Diduga Terpeleset Saat Bermain

Related Posts

Hari Santri 2026, Kemenag Luncurkan 5 Program Prioritas: Ada Satgas Anti-Kekerasan hingga Dakwah Digital
NASIONAL

Hari Santri 2026, Kemenag Luncurkan 5 Program Prioritas: Ada Satgas Anti-Kekerasan hingga Dakwah Digital

Oktober 22, 2026
2.5k
Pemkot Tangsel Latih Ibu-Ibu Manfaatkan AI, Gandeng Pakar Teknologi Onno W. Purbo
TANGERANG SELATAN

Pemkot Tangsel Latih Ibu-Ibu Manfaatkan AI, Gandeng Pakar Teknologi Onno W. Purbo

Oktober 22, 2026
2.4k
Tumbuh dari Usaha Sederhana, BRILink Agen Nilam Sari Kini Kelola 15 Gerai di Medan
ADVERTORIAL

Tumbuh dari Usaha Sederhana, BRILink Agen Nilam Sari Kini Kelola 15 Gerai di Medan

Oktober 22, 2026
2.4k
Konten Karhutla Hilang di Meta dan TikTok? Warga Silakan Lapor
NASIONAL

Konten Karhutla Hilang di Meta dan TikTok? Warga Silakan Lapor

Oktober 22, 2026
2.4k
hujan ringan
TANGERANG SELATAN

Cuaca Tangsel Kamis 22 Oktober: 6 Kecamatan Hujan Ringan, Setu Perlu Waspada

Oktober 22, 2026
2.4k
Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
Next Post
Bocah 3 Tahun Ditemukan Tewas di Pinggiran Sungai Cisadane, Diduga Terpeleset Saat Bermain

Bocah 3 Tahun Ditemukan Tewas di Pinggiran Sungai Cisadane, Diduga Terpeleset Saat Bermain

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com