JAKARTA- Menjelang pembacaan putusan, sejumlah anggota DPR yang sebelumnya dinonaktifkan buntut demo Agustus 2025 menghadiri sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Sidang kali ini menjadi tahap akhir penentuan nasib lima anggota dewan nonaktif, yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, Surya Utama alias Uya Kuya, dan Adies Kadir. Dari kelimanya, hanya Adies Kadir yang dilaporkan tidak hadir dalam sidang.
Ketua MKD Nasarudin Dek Gam menjelaskan, putusan diambil setelah seluruh proses pemeriksaan terhadap pihak terperiksa dan pengadu dinyatakan lengkap. “MKD telah melakukan pemeriksaan terhadap Adies Kadir, Nafa Urbach, Surya Utama, Eko Purnomo, dan Ahmad Sahroni,” ujar Nasarudin.
Lima anggota DPR periode 2024–2029 tersebut sebelumnya dinonaktifkan oleh partai masing-masing setelah membuat pernyataan yang memicu kemarahan publik dan aksi massa besar-besaran pada Agustus 2025.
Putusan MKD: Dua Dipulihkan, Tiga Tetap Nonaktif

Dalam sidang pembacaan putusan, MKD memutuskan dua dari lima anggota DPR tersebut—Adies Kadir (Fraksi Golkar) dan Surya Utama alias Uya Kuya (Fraksi PAN)—dinyatakan tidak melanggar kode etik dan dikembalikan ke posisi semula sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029.
“Putusan ini ditetapkan dalam Permusyawaratan MKD pada Rabu, 15 November 2025, yang dihadiri pimpinan dan anggota MKD. Dinyatakan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan,” kata Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun.
Menurut Adang, hasil pemeriksaan menunjukkan keduanya menjadi korban narasi menyesatkan dalam konten yang menuding mereka berjoget di sidang tahunan DPR karena isu kenaikan gaji dan tunjangan anggota dewan.
“Meski dinyatakan tidak bersalah, MKD mengimbau Adies Kadir dan Uya Kuya agar lebih berhati-hati dalam pernyataan maupun tindakan di ruang publik agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat,” imbuhnya.
Momen Haru di Ruang Sidang

Suasana sidang pembacaan keputusan berlangsung haru. Adies Kadir tampak berkaca-kaca dan beberapa kali mengusap air mata, sementara Uya Kuya juga tak kuasa menahan tangis ketika mendengar putusan yang membebaskan mereka dari sanksi etik.
Sementara itu, tiga anggota DPR lainnya—Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi NasDem serta Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dari Fraksi PAN—tetap dikenai sanksi nonaktif sementara.
Dengan keputusan ini, MKD menegaskan pentingnya menjaga integritas, etika, dan citra lembaga legislatif, serta mengingatkan seluruh anggota DPR untuk lebih berhati-hati dalam aktivitas publik yang dapat disalahartikan masyarakat.







