• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home SELEB & GAYA HIDUP SELEBRITI

Terseret Kasus ITE dan TPPU, Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar

Irina Jusuf by Irina Jusuf
Oktober 9, 2025
in NEWS, SELEBRITI
Reading Time: 2min read
Terseret Kasus ITE dan TPPU, Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar
74
SHARES
165
VIEWS

JAKARTA – Babak krusial dalam persidangan Nikita Mirzani memasuki agenda pembacaan tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim agar menjatuhkan hukuman penjara selama 11 tahun kepada artis yang dikenal dengan berbagai kontroversinya tersebut.

Tuntutan berat ini diajukan atas dua dakwaan berlapis, yaitu pemerasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 9 Oktober, JPU menyatakan bahwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas seluruh dakwaan yang diarahkan kepadanya. Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut agar Nikita dijatuhi denda dalam jumlah besar.

BACA JUGA :  Lanjutan Sidang Kasus Pemerasan, Reza Gladys Tegas Beri Kesaksian

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar Jaksa Penuntut Umum di ruang sidang.

JPU juga meminta agar Nikita Mirzani tetap ditahan selama proses hukum berlangsung. “Memerintahkan supaya terdakwa tetap ditahan,” tambah jaksa.

Tuntutan ini menjadi salah satu yang terberat yang pernah dihadapi Nikita Mirzani sepanjang kariernya.

Jaksa Penuntut Umum menguraikan sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar tuntutan maksimal terhadap Nikita Mirzani. Setidaknya terdapat delapan poin yang dinilai memberatkan dalam kasus ini.

“Keadaan yang memberatkan: perbuatan terdakwa merusak nama baik dan martabat orang lain, meresahkan masyarakat dalam skala nasional, telah menikmati hasil kejahatan, tidak bersikap sopan di persidangan, berbelit-belit dalam memberikan keterangan, tidak mengakui perbuatannya, pernah dihukum sebelumnya, dan tidak menghargai jalannya persidangan,” papar jaksa.

BACA JUGA :  Kepala Badan Gizi Nasional Nanik Deyang Mengundurkan Diri, Ini Alasannya

Sementara itu, hanya ada satu faktor yang dianggap meringankan tuntutan terhadap Nikita Mirzani.

“Keadaan yang meringankan: terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga,” sebut jaksa.

Dengan pembacaan tuntutan ini, persidangan kasus ITE dan TPPU yang menjerat Nikita Mirzani akan berlanjut ke tahap pembelaan atau pleidoi yang dijadwalkan digelar dalam waktu dekat.

Tags: Nikita MirzaniNikita Mirzani Sidang Kasus Pemerasan
Previous Post

Ammar Zoni Diduga Terlibat Pengedaran Sabu dan Sinte dari Dalam Rutan

Next Post

Korlantas Polri Klaim ETLE Tekan Angka Kecelakaan Lalin

Related Posts

Hari Santri 2026, Kemenag Luncurkan 5 Program Prioritas: Ada Satgas Anti-Kekerasan hingga Dakwah Digital
NASIONAL

Hari Santri 2026, Kemenag Luncurkan 5 Program Prioritas: Ada Satgas Anti-Kekerasan hingga Dakwah Digital

Oktober 22, 2026
2.4k
Pemkot Tangsel Latih Ibu-Ibu Manfaatkan AI, Gandeng Pakar Teknologi Onno W. Purbo
TANGERANG SELATAN

Pemkot Tangsel Latih Ibu-Ibu Manfaatkan AI, Gandeng Pakar Teknologi Onno W. Purbo

Oktober 22, 2026
2.4k
Tumbuh dari Usaha Sederhana, BRILink Agen Nilam Sari Kini Kelola 15 Gerai di Medan
ADVERTORIAL

Tumbuh dari Usaha Sederhana, BRILink Agen Nilam Sari Kini Kelola 15 Gerai di Medan

Oktober 22, 2026
2.4k
Konten Karhutla Hilang di Meta dan TikTok? Warga Silakan Lapor
NASIONAL

Konten Karhutla Hilang di Meta dan TikTok? Warga Silakan Lapor

Oktober 22, 2026
2.4k
hujan ringan
TANGERANG SELATAN

Cuaca Tangsel Kamis 22 Oktober: 6 Kecamatan Hujan Ringan, Setu Perlu Waspada

Oktober 22, 2026
2.4k
Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
Next Post

Korlantas Polri Klaim ETLE Tekan Angka Kecelakaan Lalin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com