• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home TANGERANG RAYA TANGERANG SELATAN

Diduga Lecehkan Siswi Disabilitas, Guru di Tangsel Terancam 20 Tahun Penjara

Irina Jusuf by Irina Jusuf
Juli 3, 2025
in NEWS, TANGERANG SELATAN
Reading Time: 2min read
Diduga Lecehkan Siswi Disabilitas, Guru di Tangsel Terancam 20 Tahun Penjara
380
SHARES
3.7k
VIEWS

TANGSEL – Terkait kasus pelecehan seorang siswi disabilitas di Ciputat Tangsel, seorang guru berinisial FR (51)  ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 20 tahun penjara.

FR ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak Kepolisian mengumpulkan beragam alat bukti dan melakukan serangkaian proses penyelidikan terhadap kasus tersebut.

“Berdasarkan fakta-fakta alat bukti dalam proses penyidikan, terhadap tersangka FR ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang, Rabu, 2 Juli 2025.

Victor menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlndungan Anak menjadi UU dan atau Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

BACA JUGA :  Kapolres Tangsel Buka Perlombaan Lokabhara di SMAK Penabur Gading Serpong

“Dengan ancaman paling lama 20 tahun,” ungkap Victor.

Diduga, oknum guru tersebut melakukan aksi pelecehan seksual terhadap seorang siswi disabilitas berinisial HP (17).

Dugaan aksi pelecehan itu terjadi di salah satu sekolah khusus yang berada di wilayah Kecamatan Ciputat, Kota Tangsel

Terungkapnya dugaan aksi pelecehan seksual siswa di Tangsel tersebut setelah orangtua korban merasakan adanya perubahan perilaku pada anaknya.

Perubahan perilaku yang dimaksud mulai tampak ketika sang anak tiba-tiba menyentuh bagian tubuh sensitif ibunya, sesuatu yang sebelumnya tidak pernah ia lakukan.

Perilaku ini menimbulkan kekhawatiran orangtuanya, karena tidak sesuai dengan kebiasaan sang anak selama ini.

Setelah merasa curiga dan khawatir cukup lama, sang ibu kemudian mencoba melakukan pendekatan secara perlahan melalui komunikasi, dengan tujuan mencari tahu penyebab di balik perubahan tersebut.

BACA JUGA :  Akui jadi Pemeran Film Porno, Siskaeee: Nanti Aku Spill Berapa Bayarannya

Namun ketika pembicaraan sedang membahas salah satu guru di sekolah, anak tersebut seakan memberitahu bahwa guru itu adalah orang jahat.

Setelah mengetahui kejadian itu, pihak keluarga langsung meaporkan ke Mapolres Tangsel pada Selasa, 18 Maret 2025..

Kemudian Kapolres Tangsel, AKBP Victor Inkiriwang membeberkan kronologi peristiwa yang dilakukan FS saat mengajar di kelas  pelajaran agama Kristen. “Saat beraksi mengiming-imingi korban kue strawberi sekaligus memberikan soal untuk dikerjakan,” kata Victor dalam keterangannya, di Tangsel, Rabu, 2 Juli 2025.

Saat korban tengah mengerjakan pekerjaan yang diberikan, kata Victor, FR dengan sengaja memanggilnya untuk ke depan. Saat itu, korban pun menghampirinya ke tempat duduk pelaku.

BACA JUGA :  Harga Cabai Makin Pedas, Tembus Rp 120.000 per Kilogram

“Saat itu juga pelaku melakukan kekerasan seksual kepada korban. Korban mencoba untuk melawan, tapi pelaku mendorongnya hingga tak berdaya,” kata Viktor.

Usai melakukan tindakan tak senonoh tersebut, Victor menambahkan, pelaku mengancam korban. Pelaku akan berbuat kembali jika hal tersebut dilaporkan kepada orangtua korban.

Tags: Kapolres TangselKasus pelecehanPelecehan siswi disabilitas di Tangsel
Previous Post

Ikuti Kebutuhan Pasar, UMKM Kuliner Binaan BRI Sukses Ekspansi Pasar Internasional

Next Post

Perdana Bertemu Nikita Mirzani di Persidangan, Vadel Badjideh Sampaikan Pesan Penting

Related Posts

Beredar Surat Transaksi Eka Hospital Tahun 2022, Diduga Berkaitan dengan Upaya Menggeser Pemegang Saham Minoritas
HUKUM

Beredar Surat Transaksi Eka Hospital Tahun 2022, Diduga Berkaitan dengan Upaya Menggeser Pemegang Saham Minoritas

Oktober 22, 2026
2.4k
Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun
ADVERTORIAL

Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun

Oktober 22, 2026
2.4k
Bali Tech Week 2026 Hadirkan 900 Pertemuan Bisnis, Tangsel Soroti Kolaborasi Digital
TANGERANG SELATAN

Bali Tech Week 2026 Hadirkan 900 Pertemuan Bisnis, Tangsel Soroti Kolaborasi Digital

Oktober 22, 2026
2.4k
Lindungi Pantai Utara Jawa dari Abrasi, BRI Tanam 30 Ribu Bibit Mangrove dan Manfaatkan Sampah Jadi Pemecah Ombak Melalui Program BRI Peduli
ADVERTORIAL

Lindungi Pantai Utara Jawa dari Abrasi, BRI Tanam 30 Ribu Bibit Mangrove dan Manfaatkan Sampah Jadi Pemecah Ombak Melalui Program BRI Peduli

Oktober 22, 2026
2.4k
Tangsel Diwaspadai Jadi Kota Transit TPPO, Pemkot Perkuat Pengawasan RT/RW
TANGERANG SELATAN

Tangsel Diwaspadai Jadi Kota Transit TPPO, Pemkot Perkuat Pengawasan RT/RW

Oktober 22, 2026
2.4k
Hari Santri 2026, Kemenag Luncurkan 5 Program Prioritas: Ada Satgas Anti-Kekerasan hingga Dakwah Digital
NASIONAL

Hari Santri 2026, Kemenag Luncurkan 5 Program Prioritas: Ada Satgas Anti-Kekerasan hingga Dakwah Digital

Oktober 22, 2026
2.5k
Next Post
Perdana Bertemu Nikita Mirzani di Persidangan, Vadel Badjideh Sampaikan Pesan Penting

Perdana Bertemu Nikita Mirzani di Persidangan, Vadel Badjideh Sampaikan Pesan Penting

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com