• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Jumat, 23 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home SELEB & GAYA HIDUP SELEBRITI

Resmi Cerai dari Arya Saloka, Putri Anne Tak Menuntut Nafkah Anak

Irina Jusuf by Irina Jusuf
Mei 29, 2025
in NEWS, SELEBRITI
Reading Time: 1min read
Resmi Cerai dari Arya Saloka, Putri Anne Tak Menuntut Nafkah Anak
339
SHARES
3.8k
VIEWS

JAKARTA – Pengadilan Agama Jakarta Selatan resmi mengabulkan gugatan cerai Arya Saloka terhadap Putri Anne melalui putusan verstek, setelah pihak termohon, Putri Anne, dua kali tidak hadir meskipun telah dipanggil secara resmi.

“Karena ini verstek itu, dua kali berturut-turut termohon (Putri Anne) dipanggil tetapi tidak hadir. Meskipun sudah dipanggil secara patut dan resmi,” ujar Suryana, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu, 28 Mei 2025.

Dalam proses perceraian tersebut, tidak terdapat tuntutan lain dari pihak Putri Anne, seperti nafkah anak, nafkah idah dan mutah, maupun harta gono-gini.

“(Nafkah anak) Tidak ada. Khusus hanya perceraian saja,” tutur Suryana.

“(Tuntut harta gono gini) Tidak ada, memang tidak ada. Hanya perceraian saja,” sambungnya.

BACA JUGA :  Denada Beberkan Fakta! Aisha Sudah Tahu Soal Ressa, Reaksinya Bikin Haru

“(Nafkah iddah dan mutah) Tidak ada. Pertama dia karena tidak hadir, kemudian juga tidak dituangkan di dalam surat permohonannya. Hanya perceraian saja,” jelasnya.

Sementara itu, dalam kesempatan lain, kuasa hukum Arya Saloka, Aflah Abdurrahim, menjelaskan bahwa dalam putusan tersebut, hak asuh anak diberikan kepada Putri Anne berdasarkan pertimbangan hukum dan fakta yang terungkap selama proses persidangan.

“Untuk hak asuh anak sebagaimana keterangan founding partner kami, Noverizky, dan hasil dari fakta-fakta di persidangan itu hak asuh anak jatuh kepada Putri Anne,” ungkap Aflah.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, di mana anak yang masih di bawah usia 12 tahun secara hukum berada dalam hak asuh ibunya.

BACA JUGA :  Rahasia Makeup: Menyamarkan Mata Panda dengan Color Corrector

“By law memang di bawah 12 tahun hak asuh anak jatuh kepada ibunya,” pungkasnya.

Tags: Arya SalokaPutri Anne
Previous Post

Covid-19 Tembus 53.563 Kasus di Thailand, Indonesia Masih Aman?

Next Post

Prabowo Harap Peringatan Kenaikan Yesus Kristus Bawa Kedamaian

Related Posts

Prakiraan Cuaca Tangsel 25 Mei 2026: Mayoritas Wilayah Diguyur Hujan Ringan
TANGERANG SELATAN

Prakiraan Cuaca Tangsel Jumat 23 Oktober 2026, Tujuh Kecamatan Berpotensi Hujan

Oktober 23, 2026
2.3k
Hari Santri 2026, Pilar Saga Dorong Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas
TANGERANG SELATAN

Hari Santri 2026, Pilar Saga Dorong Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas

Oktober 22, 2026
2.4k
Beredar Surat Transaksi Eka Hospital Tahun 2022, Patut Diduga Berkaitan dengan Upaya Menggeser Pemegang Saham Minoritas
HUKUM

Beredar Surat Transaksi Eka Hospital Tahun 2022, Patut Diduga Berkaitan dengan Upaya Menggeser Pemegang Saham Minoritas

Oktober 22, 2026
2.4k
Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun
ADVERTORIAL

Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun

Oktober 22, 2026
2.4k
Bali Tech Week 2026 Hadirkan 900 Pertemuan Bisnis, Tangsel Soroti Kolaborasi Digital
TANGERANG SELATAN

Bali Tech Week 2026 Hadirkan 900 Pertemuan Bisnis, Tangsel Soroti Kolaborasi Digital

Oktober 22, 2026
2.4k
Lindungi Pantai Utara Jawa dari Abrasi, BRI Tanam 30 Ribu Bibit Mangrove dan Manfaatkan Sampah Jadi Pemecah Ombak Melalui Program BRI Peduli
ADVERTORIAL

Lindungi Pantai Utara Jawa dari Abrasi, BRI Tanam 30 Ribu Bibit Mangrove dan Manfaatkan Sampah Jadi Pemecah Ombak Melalui Program BRI Peduli

Oktober 22, 2026
2.4k
Next Post
Prabowo Harap Peringatan Kenaikan Yesus Kristus Bawa Kedamaian

Prabowo Harap Peringatan Kenaikan Yesus Kristus Bawa Kedamaian

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com