TANGSELXPRESS- Tarif Ojek Online (Ojol) bakal naik dan mulai diberlakukan tarif baru pada 14 Agustus. Kenaikan tarif ini secara resmi ditentukan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Tarif harga baru disesuaikan di masing-masing zonasi. Ada tiga zonasi yakni zona I Sumatera, Jawa (selain Jabodetabek), dan Bali. Untuk Zona II yaitu Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Sedangkan untuk Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Besaran Biaya Jasa Zona I
Biaya jasa batas bawah Rp 1.850 per km dan biaya jasa batas atas Rp 2.300 per km tak alami kenaikan. Sementara rentang biaya jasa minimal naik menjadi Rp 9.250 hingga Rp 11.500. Dalam aturan sebelumnya rentang biaya jasa minimal di zona I yakni Rp7.000 hingga Rp10.000.
Besaran Biaya Jasa Zona II
Biaya jasa batas bawah kini menjadi Rp 2.600 per km, alami kenaikan dari biaya sebelumnya hanya Rp2.000 per km. Sementara biaya jasa batas atas kini Rp 2.700 per km, sebelumnya hanya Rp2.500 per km. Untuk rentang biaya jasa minimal semula hanya Rp8.000-Rp10.000 sekarang naik menjadi Rp 13.000 hingga Rp 13.500
Besaran Biaya Jasa Zona III
Biaya jasa batas bawah tak alami kenaikan atau tetap Rp 2.100 per km, begitu juga dengan Biaya jasa batas atas tetap Rp 2.600 per km. Tetapi Rentang biaya jasa minimal naik semula Rp7.000-Rp10.000 kini menjadi Rp 10.500-Rp 13.000.