• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 15 Mei, 2025
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Tarif Ojek Online Naik Mulai 14 Agustus, Ini Rincian Kenaikannya

Aenna Rahman by Aenna Rahman
Agustus 12, 2022
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 1min read
Tarif Ojek Online Naik Mulai 14 Agustus, Ini Rincian Kenaikannya

Ilustrasi. (Instagram).

61
SHARES
136
VIEWS

TANGSELXPRESS- Tarif Ojek Online (Ojol) bakal naik dan mulai diberlakukan tarif baru pada 14 Agustus. Kenaikan tarif ini secara resmi ditentukan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Tarif harga baru disesuaikan di masing-masing zonasi. Ada tiga zonasi yakni zona I Sumatera, Jawa (selain Jabodetabek), dan Bali. Untuk Zona II yaitu Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Sedangkan untuk Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Besaran Biaya Jasa Zona I
Biaya jasa batas bawah Rp 1.850 per km dan biaya jasa batas atas Rp 2.300 per km tak alami kenaikan. Sementara rentang biaya jasa minimal naik menjadi Rp 9.250 hingga Rp 11.500. Dalam aturan sebelumnya rentang biaya jasa minimal di zona I yakni Rp7.000 hingga Rp10.000.

BACA JUGA :  Kasus Bunuh Diri di Penjaringan, Polisi: Tangan Korban Terikat

Besaran Biaya Jasa Zona II
Biaya jasa batas bawah kini menjadi Rp 2.600 per km, alami kenaikan dari biaya sebelumnya hanya Rp2.000 per km. Sementara biaya jasa batas atas kini Rp 2.700 per km, sebelumnya hanya Rp2.500 per km. Untuk rentang biaya jasa minimal semula hanya Rp8.000-Rp10.000 sekarang naik menjadi Rp 13.000 hingga Rp 13.500

Besaran Biaya Jasa Zona III
Biaya jasa batas bawah tak alami kenaikan atau tetap Rp 2.100 per km, begitu juga dengan Biaya jasa batas atas tetap Rp 2.600 per km. Tetapi Rentang biaya jasa minimal naik semula Rp7.000-Rp10.000 kini menjadi Rp 10.500-Rp 13.000.

Tags: Ojek OniineOjolTarif baru ojol
Previous Post

Lepas Kontingen Jambore Nasional XI Asal Tangsel, Pilar: Tunjukkan yang Terbaik

Next Post

Pengacara Bharada E Dicabut Surat Kuasanya, Polri: Bukan Mengundurkan Diri

Related Posts

Ketua Umum GP Ansor H. Addin Jauharuddin
DAERAH

Buka Festival Maritim dan Diklatsus Baritim, Ketum GP Ansor Perintahkan Revitalisasi Gerakan Baritim Nasional

Mei 15, 2025
4k
Wakil Ketua DPRD Lombok Tengah Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Tunggal
DAERAH

Wakil Ketua DPRD Lombok Tengah Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Tunggal

Mei 15, 2025
3.9k
Selebgram Cantik Asal Meksiko Tewas Ditembak Saat Live TikTok
SELEBRITI

Selebgram Cantik Asal Meksiko Tewas Ditembak Saat Live TikTok

Mei 15, 2025
3.9k
Tiga Tanda Sederhana Ini Bisa jadi Gejala Awal Diabetes Tipe 2, Cek dari Sekarang!
KESEHATAN

Tiga Tanda Sederhana Ini Bisa jadi Gejala Awal Diabetes Tipe 2, Cek dari Sekarang!

Mei 15, 2025
3.4k
Divonis 12 Tahun Penjara, KPK Jebloskan Eks Mentan SYL ke Lapas Sukamiskin
NASIONAL

Divonis 12 Tahun Penjara, KPK Jebloskan Eks Mentan SYL ke Lapas Sukamiskin

Mei 15, 2025
1.5k
Lawan Kekerasan Perempuan-Anak, Polri Gaungkan Gerakan Rise and Speak
NASIONAL

Lawan Kekerasan Perempuan-Anak, Polri Gaungkan Gerakan Rise and Speak

Mei 15, 2025
885
Next Post
Berstatus Tersangka Dugaan Pembunuhan Berencana, Ajudan Istri Ferdy Sambo Resmi Ditahan

Pengacara Bharada E Dicabut Surat Kuasanya, Polri: Bukan Mengundurkan Diri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com