JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan penawaran ibadah haji 2025 tanpa antre dan langsung berangkat, atau jalur-jalur tidak resmi yang kini semakin marak.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kemenag, Akhmad Fauzin mengatakan penawaran tersebut bukan hanya meresahkan, tetapi juga bisa berujung pada konsekuensi hukum yang berat.
Fauzin menegaskan, ibadah haji hanya bisa dilakukan dengan visa haji resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Visa lain seperti visa kerja, ziarah, atau turis, tidak dapat digunakan untuk berhaji.
“Setiap orang yang kedapatan berhaji tanpa visa haji resmi akan dikenai sanksi tegas dari Pemerintah Arab Saudi,” ujar Akhmad Fauzin, Senin (5/5/2025).
Menurut Fauzin, sanksi terkait haji 2025 tanpa antre yang dimaksud di antaranya penahanan, deportasi, hingga larangan masuk ke Arab Saudi selama bertahun-tahun.
Fauzin juga meminta masyarakat untuk tidak mempertaruhkan ibadah suci haji melalui jalur ilegal. Kepada para calon jemaah haji, dia mengingatkan agar selalu memeriksa dan memastikan jenis visa yang dimiliki.
“Pastikan visa Anda adalah visa haji, bukan visa lainnya,” ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Kemenag juga mengajak masyarakat untuk melaporkan setiap dugaan praktik penipuan haji, khususnya yang menawarkan jalur tanpa antre atau tanpa pendaftaran resmi.
“Mari bersama kita jaga kemurnian ibadah ini dan lindungi sesama dari jeratan oknum yang tidak bertanggung jawab,” tukasnya.







