• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Rabu, 6 Mei, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home SELEB & GAYA HIDUP SELEBRITI

Jonathan Frizzy Jadi Tersangka Atas Dugaan Kasus Narkoba dalam Vape

Irina Jusuf by Irina Jusuf
Mei 5, 2025
in NEWS, SELEBRITI
Reading Time: 1min read
Jonathan Frizzy Jadi Tersangka Atas Dugaan Kasus Narkoba dalam Vape
332
SHARES
3.9k
VIEWS

JAKARTA – Pesinetron Jonathan Frizzy resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kepolisian Daerah Metro Jaya atas dugaan keterlibatan dalam peredaran vape yang mengandung zat etomidate, golongan obat keras.

Padahal sebelumnya, kekasih Ririn Dwi Arianti ini hanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penangkapan dilakukan di kawasan Jakarta Selatan pada Minggu, 4 Mei 2025 pukul 17.00 WIB di Jalan Bintaro Akasia, Pesanggrahan.

“Penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh cukup bukti terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang tentang Kesehatan,” katanya, Senin, 5 Mei 2025.

Dia menjelaskan, Jonathan Frizzy dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

BACA JUGA :  Kebakaran di Pemukiman Manggarai Diduga Akibat Pengisi Daya Baterai Ponsel

Pesohor itu terancam pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

“Kasus ini bermula dari pengungkapan peredaran vape mengandung etomidate yang masuk secara ilegal dari luar negeri,” ujarnya.

Ade Ary menyebut, dalam proses penyelidikan, polisi menetapkan sejumlah tersangka, termasuk tiga orang berinisial BTR, EDS, dan ER yang lebih dulu ditangkap. Jonathan Frizzy diduga turut serta dalam distribusi vape tersebut.

Dalam kasus ini, Jonathan atau yang akrab disapa Ijonk sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan karena tengah menjalani pemulihan pascaoperasi. Menurut keterangan aparat, pihak rumah sakit menyarankan masa pemulihan minimal lima hari.

 

Tags: Jonathan Frizzy
Previous Post

Sita 99 Kilogram Sabu, Polri Gagalkan Pengiriman Narkoba di Aceh

Next Post

Diduga Mau Tawuran, 28 Remaja Diamankan TPPP Polsek Cisauk

Related Posts

Konflik Memanas, Ahmad Dhani Sebut Keluarganya Tak Mau Lagi Bertemu Maia Estianty
SELEBRITI

Konflik Memanas, Ahmad Dhani Sebut Keluarganya Tak Mau Lagi Bertemu Maia Estianty

Mei 6, 2026
2.2k
Reformasi Jilid Baru! Presiden Prabowo Bidik Polri hingga Lembaga Penegak Hukum
TANGERANG SELATAN

Reformasi Jilid Baru! Presiden Prabowo Bidik Polri hingga Lembaga Penegak Hukum

Mei 6, 2026
2.1k
Pilar Tinjau Proyek di Jalan Ciater Tangsel, Tekankan Kepatuhan Perizinan dan Pengendalian Dampak Lingkungan
TANGERANG SELATAN

Pilar Tinjau Proyek di Jalan Ciater Tangsel, Tekankan Kepatuhan Perizinan dan Pengendalian Dampak Lingkungan

Mei 6, 2026
2.6k
Bencana Longsor di Agam Telan Satu Korban Jiwa, Enam Warga Luka-luka
DAERAH

Bencana Longsor di Agam Telan Satu Korban Jiwa, Enam Warga Luka-luka

Mei 6, 2026
2.1k
Clara Shinta Cari Keadilan ke Komnas Perempuan usai Disomasi Wanita Terduga Pelakor
SELEBRITI

Clara Shinta Cari Keadilan ke Komnas Perempuan usai Disomasi Wanita Terduga Pelakor

Mei 6, 2026
2.3k
Pulihkan Ekosistem Wisata Laut di Aceh, Pekerja BRI Lakukan Transplantasi Terumbu Karang di Perairan Kepulauan Sabang
ADVERTORIAL

Pulihkan Ekosistem Wisata Laut di Aceh, Pekerja BRI Lakukan Transplantasi Terumbu Karang di Perairan Kepulauan Sabang

Mei 6, 2026
3.9k
Next Post
Polisi Tangkap Artis Inisial FA, Diduga Terkait Narkoba

Diduga Mau Tawuran, 28 Remaja Diamankan TPPP Polsek Cisauk

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com