JAKARTA – Pesinetron Jonathan Frizzy resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kepolisian Daerah Metro Jaya atas dugaan keterlibatan dalam peredaran vape yang mengandung zat etomidate, golongan obat keras.
Padahal sebelumnya, kekasih Ririn Dwi Arianti ini hanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penangkapan dilakukan di kawasan Jakarta Selatan pada Minggu, 4 Mei 2025 pukul 17.00 WIB di Jalan Bintaro Akasia, Pesanggrahan.
“Penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh cukup bukti terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang tentang Kesehatan,” katanya, Senin, 5 Mei 2025.
Dia menjelaskan, Jonathan Frizzy dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Pesohor itu terancam pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
“Kasus ini bermula dari pengungkapan peredaran vape mengandung etomidate yang masuk secara ilegal dari luar negeri,” ujarnya.
Ade Ary menyebut, dalam proses penyelidikan, polisi menetapkan sejumlah tersangka, termasuk tiga orang berinisial BTR, EDS, dan ER yang lebih dulu ditangkap. Jonathan Frizzy diduga turut serta dalam distribusi vape tersebut.
Dalam kasus ini, Jonathan atau yang akrab disapa Ijonk sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan karena tengah menjalani pemulihan pascaoperasi. Menurut keterangan aparat, pihak rumah sakit menyarankan masa pemulihan minimal lima hari.







