JAKARTA – Bareskrim Polri menggagalkan pengiriman narkoba dalam jumlah besar milik jaringan yang beroperasi di wilayah Langsa, Aceh. Dari pengungkapan ini, polisi menyita sabu seberat 99 kilogram.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan polisi menangkap seorang pria bernama Zulkifli. Pelaku berperan sebagai penerima barang di lokasi pendaratan atau landing spot.
“Tugas pelaku adalah mengamankan, mengawasi, serta memindahkan barang ke lokasi lain dan mendistribusikannya atas perintah atasan,” ujar Brigjen Eko dalam keterangannya, Senin (5/5/2025).
Lebih lanjut Eko menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan adanya penyelundupan sabu dari Malaysia melalui jalur laut.
“Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Satgas Narcotics Investigation Center (NIC) bersama Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim, Polres Langsa, dan Bea Cukai,” tuturnya.
Menurut Eko, Zulkifli kini ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku menerima perintah dari seseorang berinisial S alias B alias K, yang diduga kuat sebagai pengendali jaringan bersama rekannya M alias E.
“Polri masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba lintas negara yang terlibat,” tukasnya.







