TANGSELXPRESS – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait putusan lepas terhadap tiga perusahaan dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya.
Adapun ketiga hakim tersebut adalah Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM). Ketiganya merupakan anggota majelis hakim dalam perkara tersebut.
Penetapan status tersangka terhadap ketiga hakim itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar pada Minggu (13/4) malam.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup dimana penyidik periksa 7orang saksi, maka pada malam hari tadi sekitar pukul 11.30 WIB, tim penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ungkap Abdul Qohar.
Abdul Qohar mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi. Pada tahap pemeriksaan sebagai saksi, Djuyamto tiba paling terakhir di Kantor Kejagung RI dibanding dua hakim saksi lainnya.
Tak hanya itu, lanjut Qohar, tim penyidik Kejagung telah melakukan serangkaian penggeledahan di tiga tempat di antaranya Jepara, Sukabumi, dan Jakarta.
Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang di rumah para tersangka dengan total miliaran rupiah.
Selain itu, penyidik juga mengamankan 1 unit mobil Land Cruise, 2 unit mobil jenis Land Rover, 21 unit sepeda motor, dan 7 unit sepeda dari rumah Ariyanto Bakrie (AR), tersangka sebelumnya.
Atas perbuatan mereka, para tersangka disangkakan melanggar pasal berlapis. Abdul menyebutkan, yakni Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 B juncto Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 18 juncto Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Terhadap para tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan berdasarkan surat perintah penahanan tertanggal 13 April 2025, di mana penahanan dilakukan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI,” tukasnya