TANGSELXPRESS- Kejari Tangsel menetapkan Kepala SMPN 23 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Marhaen Nusantara sebagai tersangka oleh Kejari Tangsel, Senin (11/7).
Marhaen menjadi tersangka lantaran diduga melakukan korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun anggaran 2020 saat menjabat sebagai Kepala SMPN 17 Kota Tangerang Selatan.
“Hari ini Kejari Tangsel menetapkan saudara Marhaen Nusantara sebagai tersangka korupsi dana PIP tahun anggaran 2020,” kata Kajari Tangsel Aliansyah seperti dikutip dari Tangselife, Selasa (12/7).
Dalam keterangannya, Aliansyah mengatakan Marhaen telah melakukan pencairan dana PIP milik 800 siswanya senilai Rp700 juta.
“Dana itu dicairkan tersangka selama 11 kali tetapi disalahgunakan,” terang Aliansyah.
Usai ditetapkan jadi tersangka, Marhaen bakal dibawa ke Rutan Lapas Pemuda Tangerang.
“Tersangka akan ditahan selama 20 hari di Lapas Pemuda Kelas 2A Tangerang hingga menunggu putusan pengadilan,” ungkap Aliansyah.