TANGSELXPRESS – Belakangan ini marak isu yang beredar di media sosial terkait aturan tilang 2025 yang disebut bisa menyita kendaraan jika Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati selama dua tahun.
Menanggapi hal tersebut, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menepis kabar itu serta menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak ada perubahan aturan tilang yang berlaku saat ini.
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso memastikan isu yang menyebut aturan tersebut mulai berlaku pada April 2025 hanyalah hoaks atau kabar bohong.
“Info yang beredar adalah tidak benar,” ujar Slamet Santoso saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (18/3/2025).
Slamet menjelaskan, STNK memang harus disahkan setiap tahun. Jika pengendara tertangkap petugas dan STNK belum disahkan, maka pengendara tetap akan ditilang, tetapi kendaraannya tidak akan disita.
Slamet mengatakan, data kendaraan baru akan diblokir sementara jika pemilik tidak merespons surat konfirmasi atau tidak membayar denda tilang dalam waktu yang ditentukan.
Kendati begitu, lanjut Slamet, pemblokiran tersebut bisa dibuka kembali setelah pemilik kendaraan melakukan konfirmasi atau membayar denda yang ditetapkan.
“Semua aturan ini sudah diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ucapnya.
Slamet menambahkan, dengan klarifikasi ini masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menyaring informasi yang beredar di media sosial agar tidak mudah termakan hoaks.







