TANGSELXPRESS – Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa ada sembilan produsen MinyaKita yang telah dilaporkan ke pihak kepolisian terkait mengurangi takaran. Hal ini disampaikan oleh Kepala Satgas Pangan Mabes Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf.
“Sampai dengan siang hari ini, ada sembilan laporan polisi,” ujar Helfi di Kota Tangerang, Rabu, (12/3/2025).
Menurut Helfi, dari sembilan laporan tersebut, enam diantaranya merupakan produsen yang tidak terdaftar dalam Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH).
“Sembilan laporan polisi, ini enam yang tidak terdaftar di Simirah,” jelasnya.
Pihak kepolisian saat ini tengah mengumpulkan bukti-bukti dan saksi-saksi untuk mengungkap dugaan pelanggaran terkait takaran MinyaKita.
“Proses masih berjalan, kami sedang mengumpulkan barang bukti dan saksi-saksi,” lanjut Helfi.
Dalam perkembangan terkait kasus distribusi minyak goreng MinyaKita dengan modus pengurangan takaran, Bareskrim Polri telah menetapkan satu tersangka yang diketahui telah beroperasi sejak Februari 2025.
“Tersangka menjalankan usaha tersebut sejak Februari 2025,” ungkap Brigjen Pol. Helfi Assegaf.
Meskipun usahanya terbilang baru, namun kuantitas produksi minyak goreng dengan takaran yang tidak sesuai cukup besar, mencapai 800 karton per hari dengan dua bentuk kemasan, yaitu kemasan pouch dan botol.
“Dengan kapasitas produksi usaha 400 sampai 800 karton sehari dalam bentuk kemasan maupun pouch,” tambahnya.
Diduga, tersangka tidak hanya memproduksi minyak goreng merek MinyaKita. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan apakah produk dari PT. MSI dan PT. ARN yang juga dikemas oleh tersangka mengalami pengurangan takaran.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa:
450 dus merek MinyaKita dengan kemasan pouch.
180 kemasan pouch bag.
250 krat kemasan botol.
30 unit filling machine untuk pouch bag.
40 unit filling machine untuk kemasan botol.
3 unit heavy bag, mesin sailor, dan 4 unit timbangan.
Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan pihak-pihak terkait yang terlibat dalam pelanggaran distribusi MinyaKita.