• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Senin, 20 Oktober, 2025
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Aturan dan Besaran THR Ojol-Kurir Online Dirilis, Kemenaker: Harus Cair Tujuh Hari Sebelum Lebaran

Irina Jusuf by Irina Jusuf
Maret 12, 2025
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 1min read
Aturan dan Besaran THR Ojol-Kurir Online Dirilis, Kemenaker: Harus Cair Tujuh Hari Sebelum Lebaran
344
SHARES
3.6k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI secara resmi merilis aturan soal Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2025 untuk pengemudi ojek online dan kurir online pada Selasa (11/3/2025).

Dalam aturan tersebut, pemerintah meminta perusahaan wajib membayarkan THR kepada ojol dan kurir online H-7 Hari Raya Idul Fitri.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, aturan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto, yang meminta aplikator memberikan bonus dalam bentuk uang tunai kepada para pengemudi dan kurir online.

“Bonus Hari Raya keagamaan diberikan paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

BACA JUGA :  Sering Dibilang Jorok, Lima Tanda Ini Menandakan Tubuh Sehat

Menurutnya, besaran bonus akan dihitung berdasarkan kinerja. Pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik akan mendapatkan bonus sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan mereka selama 12 bulan terakhir.

“Sedangkan, bagi yang tidak masuk dalam kategori tersebut, bonus diberikan sesuai dengan kemampuan masing-masing perusahaan aplikator,” ujarnya.

Yassierli menekankan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi atas kerja keras para pengemudi dan kurir dalam mendukung layanan transportasi serta logistik digital di Indonesia.

Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Negara kemarin, menyatakan bahwa pemerintah memberikan perhatian khusus kepada pengemudi online tahun ini.

Menurutnya, saat ini terdapat sekitar 250.000 pengemudi dan kurir online yang aktif serta 1-1,5 juta lainnya yang bekerja secara paruh waktu.

BACA JUGA :  Stimulus HBKN, Prabowo Beri Diskon Tiket Pesawat-Tarif Tol Jelang Lebaran

Presiden Prabowo berharap dengan adanya kebijakan ini, para pengemudi online dapat menikmati libur dan mudik Lebaran dalam kondisi yang lebih baik.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Perhubungan, Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, serta pimpinan perusahaan atas kerja samanya,” ucap Prabowo.

 

Tags: Lebaran 2025THR dan bonus ojolTHR ojol
Previous Post

Karena Tiga Alasan Terbaik Ini, Kurma bisa Langsung Dikonsumsi Saat Buka Puasa

Next Post

Mulai 24 Maret, Polisi Batasi Operasional Kendaraan Sumbu Tiga

Related Posts

Mengubah Daster Jadi Fashion Elegan, UMKM Binaan BRI “Findmeera” Buktikan Perempuan Bisa Berdaya dari Rumah
ADVERTORIAL

Mengubah Daster Jadi Fashion Elegan, UMKM Binaan BRI “Findmeera” Buktikan Perempuan Bisa Berdaya dari Rumah

Oktober 19, 2025
3.1k
Seskab dan Mensos Kunjungi Sekolah Rakyat 33 Tangsel, Siswa Sambut dengan Lagu Cinta
TANGERANG SELATAN

Seskab dan Mensos Kunjungi Sekolah Rakyat 33 Tangsel, Siswa Sambut dengan Lagu Cinta

Oktober 19, 2025
2.9k
Kaca Mobil Pecah Ditembak Airsoft Gun, Polres Tangsel Buru Pelaku
TANGERANG SELATAN

Kaca Mobil Pecah Ditembak Airsoft Gun, Polres Tangsel Buru Pelaku

Oktober 19, 2025
140
Cikande Positif Aman, Dekontaminasi Radiasi Cesium-137 Resmi Selesai
BANTEN

Cikande Positif Aman, Dekontaminasi Radiasi Cesium-137 Resmi Selesai

Oktober 19, 2025
151
Polisi Tangkap Komplotan Ganjal ATM di Tangsel, Uang Korban Raib Rp73 Juta
TANGERANG SELATAN

Polisi Tangkap Komplotan Ganjal ATM di Tangsel, Uang Korban Raib Rp73 Juta

Oktober 19, 2025
146
Dedi Mulyadi Ajukan Vasektomi sebagai Syarat Bansos, Begini Respon Tegas Mensos
NASIONAL

Mensos Gus Ipul: Tambahan Bansos Rp300 Ribu bagi 35 Juta Keluarga Segera Cair

Oktober 19, 2025
3.2k
Next Post

Mulai 24 Maret, Polisi Batasi Operasional Kendaraan Sumbu Tiga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com