TANGSELXPRESS – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan membatasi operasional kendaraan sumbu tiga atau lebih selama periode mudik Lebaran. Pembatasan berlaku di jalan arteri maupun tol, khususnya di ruas Trans Jawa mulai 24 Maret 2025.
“Pembatasan kendaraan sumbu tiga berlaku mulai tanggal 24 Maret 2025, baik di jalur arteri maupun tol di Trans Jawa. Bahkan, kendaraan dengan sumbu 2 juga akan dibatasi,” ujar Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho dikutip pada Rabu (13/3/2025).
Lebih lanjut Agus menambahkan sebagai upaya mengurangi kepadatan lalu lintas, Korlantas Polri akan menerapkan sejumlah rekayasa lalu lintas secara situasional mulai dari sistem contraflow dan one way.
“Kami merencanakan penerapan contraflow jika volume kendaraan di gerbang tol mencapai 5.000 hingga 6.000 kendaraan per jam, dari KM 70 hingga KM 414. Jika jumlah kendaraan meningkat hingga 8.000 kendaraan per jam atau mendekati angka tersebut, maka sistem one way akan diberlakukan,” ungkapnya.
Selain itu, Agus menambahkan aturan ganjil-genap (gage) juga akan diberlakukan selama Operasi Ketupat 2025. Kebijakan ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah disepakati.
“Ganjil-genap akan diterapkan selama masa Operasi Ketupat, sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan dalam SKB,” tukasnya.