TANGSELXPRESS – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI secara resmi merilis aturan soal Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2025 untuk pengemudi ojek online dan kurir online pada Selasa (11/3/2025).
Dalam aturan tersebut, pemerintah meminta perusahaan wajib membayarkan THR kepada ojol dan kurir online H-7 Hari Raya Idul Fitri.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, aturan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto, yang meminta aplikator memberikan bonus dalam bentuk uang tunai kepada para pengemudi dan kurir online.
“Bonus Hari Raya keagamaan diberikan paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Menurutnya, besaran bonus akan dihitung berdasarkan kinerja. Pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik akan mendapatkan bonus sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan mereka selama 12 bulan terakhir.
“Sedangkan, bagi yang tidak masuk dalam kategori tersebut, bonus diberikan sesuai dengan kemampuan masing-masing perusahaan aplikator,” ujarnya.
Yassierli menekankan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi atas kerja keras para pengemudi dan kurir dalam mendukung layanan transportasi serta logistik digital di Indonesia.
Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Negara kemarin, menyatakan bahwa pemerintah memberikan perhatian khusus kepada pengemudi online tahun ini.
Menurutnya, saat ini terdapat sekitar 250.000 pengemudi dan kurir online yang aktif serta 1-1,5 juta lainnya yang bekerja secara paruh waktu.
Presiden Prabowo berharap dengan adanya kebijakan ini, para pengemudi online dapat menikmati libur dan mudik Lebaran dalam kondisi yang lebih baik.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Perhubungan, Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, serta pimpinan perusahaan atas kerja samanya,” ucap Prabowo.