TANGSELXPRESS – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan bahwa Surat Edaran (SE) dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) serta besaran bonus hari raya untuk pengemudi atau ojek online (ojol) dan kurir online akan diumumkan hari ini.
“InsyaAllah kita akan umumkan segera jadwalnya, insyaallah besok,” ucap Menaker dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Jakarta, dikutip dari laman resmi Presiden RI, Senin (10/3/2025).
Hal itu disampaikan oleh Menaker menyusul pengumuman dari Presiden RI Prabowo Subianto tentang kebijakan pemberian THR kepada para pekerja swasta, BUMN, BUMD, serta bonus bagi ojol dan kurir online.
Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut diputuskan setelah serangkaian diskusi yang melibatkan berbagai pihak.
“Poin penting yang saya ingin sampaikan adalah ini melalui suatu proses yang kita sebut dengan meaningful participation. Jadi sebuah proses diskusi yang cukup panjang dan memang itulah harapan kami bahwa kita sebenarnya dengan duduk bersama, kita bisa menyepakati dan kemudian itu menjadi solusi yang terbaik buat semua,” ucapnya.
Menaker juga menjelaskan bahwa pembahasan mengenai kebijakan bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir online tersebut melibatkan perwakilan dari pemilik aplikasi dan perwakilan pekerja.
Sedangkan untuk besaran bonus hari raya, Menaker memastikan bahwa pengumuman detailnya akan segera disampaikan bersama dengan perwakilan pemilik aplikasi dan pengemudi pada 11 Maret 2025.